Bejat! Ayah di Pali, Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan

0
435

Kliksumatera.com, PALI- Sungguh bejat yang dilakukan RS (34) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebagai seorang ayah sudah seharusnya menjaga dan melindungi anaknya, bukan malah menjadikan anaknya pemuas nafsu setan.

RS yang kini telah diamankan tim Elang Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda Bambang SH, telah tega memperkosa anak kandungnya JT (17) hingga hamil dua bulan.

Dijelaskan Kapolres Pali, AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, bahwa kronologis kejadian bermula dari pelaku RS yang tak mampu menahan nafsu saat melihat perkembangan pertumbuhan anak kandunya (korban) yang mulai dewasa.

“Dari keterangan, pelaku RS nafsu melihat anaknya sendiri. Pernah, suatu saat pelaku memegang dan mengeluarkan kemaluanya, di hadapan korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memegangnya, akan tetapi ditolak oleh korban,” jelas Kapolres Pali, Jumat (5/6/2020).

Hingga suatu hari, lanjut Kapolres, pelaku meminta korban untuk membantunya menyadap karet, saat itulah pelaku semakin nafsu melihat korban, dan menanyakan korban masih perawan atau tidak.

“Saat di kebun itulah pelaku membujuk korban untuk dites masih perawan atau tidak. Namun, korban menolak dan kemudian korban mau berlari, tetapi tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu pelaku yang tak tertahankan nafsu langsung merobohkan tubuh korban ke tanah dan langsung menindih korban,” jelasnya.

Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, di lokasi yang sama. Hingga pada Jumat (17/4/2020) lalu, saat pelaku menyetubuhi korban yang kedua kalinya, pelaku mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan korban.

“Setelah korban merasakan kejanggalan setelah kejadian itu, maka dengan didampingi Ibunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum,” beber Kapolres.

Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6/2020). Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, serta mendapakan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. “Setelah mendapatkan informasi, Tim Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres Pali untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Syam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here