Bekerja Sama dengan Pemda Lahat Penyelenggara Bimtek BPD Diduga KKN

0
224

* Ketua GNPK RI Sumsel Layangkan Surat Pengaduan

Kliksumatera.com, LAHAT- Adanya kegiatan Bintek BPD se-Kabupaten Lahat di Villa Seganti Setungguan Kota Pagaralam yang diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apbednas) bekerja sama dengan Pemda Lahat, diduga KKN.

Sebab dalam pengelolaan keuangan dari biaya yang dikeluarkan para peserta Bimtek sebesar Rp.6.500 .000 per desa x 365 desa terjadi adanya dugaan Mark Up dan KKN dari Pihak Penyelenggara Kegiatan.

Berdasarkan adanya dugaan Mark Up dan KKN ini Pimpinan Wilayah (PW) GNPK-RI Sumatra Selatan (Sumsel) melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Lahat terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD se-Kabupaten Lahat di Pagaralam dengan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.

Surat pengaduan dengan tembusan Kapolda dan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut dilayangkan PW GNPK-RI Sumatera Selatan pada, Rabu (31/8/2022).

Merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana: Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 71 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hal ini, membuat Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim angkat bicara. Pasalnya, dalam pelaksanaan Bimtek BPD Sekabupaten Lahat yang diadakan di Pagaralam, diduga kuat terjadi mark up anggaran dan tidak seusai dengan realisasi yang ada. “Berdasarkan fakta dan informasi yang ada, kegiatan Bimtek BPD Sekabupaten Lahat ini menggunakan anggaran negara yang dialokasikan dari Dana Desa dengan rincian biaya Rp 6.500.000,- untuk dua orang peserta dari masing-masing desa dan diikuti sebanyak 360 Desa yang ada di kabupaten Lahat. Maka, dana yang digelontorkan untuk mengadakan kegiatan Bimtek yang diikuti 360 Desa ini, 360 x Rp 6.500.000,- sama dengan Rp. 2.340.000.000,” paparnya

Lanjut Aprizal Muslim, untuk diketahui, jarak tempuh Kabupaten Lahat ke Pagaralam hanya 70 Km dan Penginapan 1 kamar 5 orang untuk Perempuan sedangkan untuk laki-laki 9 orang per kamar di villa seganti setungguan yang jelas biaya sewa permalamnya di bawah angka Rp.500.000. “Informasi yang kami dapat dari peserta Bimtek katanya, sarapan Pagi makan nasi uduk dan telor, Siang Nasi Ayam Kecap begitu juga malam nasi ayam Kecap sisa dari menu makan siang. Kemudian, setiap peserta disanguhi uang Rp.75.000, per orang tidur berhimpitan dengan kasur tipis memang sudah sangat keterlaluan,” ucap Aprizal dengan nada sedikit tinggi.

Aprizal Muslim selaku PW GNPK-RI Sumsel menegaskan, merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1. Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun.

“Terakhir kita berharap agar surat pengaduan yang kita sampaikan ini, pihak Kepolisian segera membentuk tim guna melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,”sebab data dan sumber yang kita dapat up to date dapat di pertanggung jawab kan secara hukum pungkasnya.

Nora Amelia Harun Ketua Penyelengara Bintek BPD ketika dihubungi via Wa untuk koordinasi dan wawancara katanya siap dan ok, namun itu hanya sebatas katanya hingga berita ini diturunkan tidak ada niat baiknya.

Laporan : Novita/Idham
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here