Benarkah Bantuan Modal Solusi Tuntas Kemiskinan?

0
124

Oleh : Ummu Aziz

Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah tengah masyarakat menambah deret penggangguran di tengah masyarakat. Ini mengakibatkan bagaimana tugas pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan diakibatkan dampak tersebut. Upaya salah satunya yang dilakukan pemerintah yaitu program kartu pra kerja.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menargetkan 16 juta perolehan nasabah pada tahun ini (2023). Hal itu dikemukakan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi di Jakarta, Sabtu (27/5/2023). “Tahun ini, harapan kami 16 jutaan, kalau bisa lebih syukur. Tapi paling tidak 16 juta minimal. Karena Pak Presiden di mana-mana sudah menyampaikan di 2024 itu 20 juta nasabah,” ucapnya.

Kendati demikian, PNM tidak hanya memikirkan pencapaian target, namun juga menjaga nasabah agar tetap berkembang usahanya. ( Kompas.com – 27/05/2023)

Sesungguhnya, kemiskinan ekstrem merupakan buah dari salahnya kebijakan. Selama sebab utamanya belum terselesaikan, kemiskinan ini akan terus ada. Tidak dapat dimungkiri pula, kemiskinan ekstrem merupakan akibat dari penerapan kapitalisme, ideologi yang menganut kebebasan kepemilikan. Individu bebas memiliki kekayaan dengan cara apa pun. Alhasil, satu dengan yang lain senantiasa bersaing untuk memperoleh materi masing-masing.

Kebebasan ini kemudian melegitimasi setiap orang untuk bertindak semaunya, tidak peduli jika mengumpulkan uang dengan cara haram, bahkan tidak peduli kalau caranya justru merugikan orang lain. Mereka menerapkan aturan hukum rimba, siapa yang kuat (kaya), ialah yang mampu mengembangkan bisnisnya, sedangkan yang lemah akan terlindas dan kalah.

Kapitalisme juga melahirkan materialisme, paham yang menilai segalanya dengan uang dan kebahagiaan duniawi atau materi. Pemikiran ini membuat orang mementingkan kebahagiaan dunia saja, bersifat individualis, akhirnya tidak acuh pada lingkungan sekitar. Sikap seperti ini tidak jarang membuat orang tidak sadar dan peduli jika ada tetangganya yang membutuhkan bantuan.

Islam merupakan sistem kehidupan yang sempurna. Selain mengatur masalah ibadah mahdhah, Islam juga memiliki sistem pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sanksi. Apabila seluruh aturan itu diterapkan, akan menolong umat manusia, termasuk mengatasi masalah kemiskinan.

Setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, negara wajib mengadopsi akidah Islam sebagai ideologi. Dengan begitu, seluruh kebijakan akan dibuat sesuai aturan Islam. Negara yang menjadikan Islam sebagai landasan juga wajib menerapkan sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah.

Kedua, negara membagi kekayaan menjadi tiga, yaitu milik individu, umum, dan negara. Kekayaan individu merupakan hasil jerih payah individu tersebut. Negara tidak membatasi jika mendapatkannya dengan cara halal. Kekayaan umum berasal dari tiga jenis (padang rumput, air, dan api), yaitu seluruh SDA.

Negara tidak boleh menyerahkan kepengurusannya kepada swasta. Negara hanya boleh mengelola dan harus mengembalikan hasilnya kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan. Negara memperoleh kekayaan negara dari jizyah, kharaj, fai, ganimah, dsb. dan menyimpan pendapatan ini di baitulmal.

Ketiga, Islam mewajibkan individu yang memiliki kekayaan melimpah untuk membayar zakat, seperti zakat mal, zakat pertanian, zakat perdagangan dsb. Zakat ini akan masuk ke pos khusus dan akan disalurkan ke golongan orang yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah fakir miskin. Selama keluarga tersebut masih terkategori miskin atau fakir miskin, negara akan terus memberikan bantuan zakat.

Keempat, negara menjamin pemenuhan beberapa kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Negara mengambil biaya dari baitulmal untuk memenuhi seluruh layanan sehingga orang miskin pun akan mendapat pelayanan yang sama dengan orang kaya.

Kelima, negara akan membuka lapangan pekerjaan padat karya yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Negara juga akan memberikan bantuan modal tanpa riba bagi siapa saja yang tidak punya modal usaha. Bahkan, negara bisa memberikan tanah mati (tidak dimanfaatkan pemiliknya selama tiga tahun) kepada orang yang bisa menghidupkannya kembali.

Apabila negara dapat menjalankan kebijakan ini, rakyat miskin lama-kelamaan akan hilang. Hal ini sebagaimana terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Seluruh penduduknya tidak mau menerima zakat karena sudah terkategori mampu.

Sungguh, kemiskinan ekstrem merupakan akibat dari penerapan aturan yang salah. Penyelesaiannya tidak bisa sekadar parsial, tetapi perlu penyelesaian yang mendasar, yaitu mengganti kapitalisme dengan sistem Islam. Selama kapitalisme masih digunakan, kebijakan sebagus apa pun tidak akan bisa mengentaskan kemiskinan, apalagi menjadi nol persen.

Wallahu alam bi shawab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here