Oleh : Riyulianasari
Pemerintah akan mengimpor 1 juta-1,5 juta ton beras dalam waktu dekat ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan itu dilakukan demi menjaga ketersediaannya di dalam negeri supaya harganya tetap terkendali.
“Salah satu yang penting adalah penyediaan beras dengan stok 1 juta -1,5 juta ton,” ujarnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3).
Dalam bahan paparannya, Airlangga menjelaskan pemerintah akan melakukan dua kebijakan demi menjaga ketersediaan beras dalam negeri. Langkah ini diambil terutama setelah ada program bantuan sosial (bansos) beras PPKM, antisipasi dampak banjir, dan Pandemi Covid-19.
Dua kebijakan tersebut, pertama, impor 500 ribu ton untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 500 ribu ton sesuai dengan kebutuhan Perum Bulog. Kedua, penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan target setara beras 900 ribu ton saat panen raya pada Maret sampai dengan Mei 2021, dan 500 ribu ton pada Juni sampai September 2021.
Selain beras, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menjaga ketersediaan daging dan gula. “Kemudian pengadaan daging dan penyediaan gula, baik untuk konsumsi maupun untuk industri. Di mana menghadapi lebaran ini menjadi catatan agar ketersedian dan harga betul-betul tersedia untuk masyarakat,” tuturnya.
Dalam bahan paparannya, kebijakan penyediaan daging baik kerbau dan sapi ditempuh melalui tiga langkah. Kebijakan tersebut sudah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 6 Januari 2021 lalu.
Pertama, impor 80 ribu ton daging kerbau India dan impor 20 ribu ton daging sapi Brasil.
Kedua, penyerapan sapi siap potong di peternak.
Ketiga, percepatan realisasi impor oleh pelaku usaha. Sementara itu, kebijakan penyediaan gula meliputi impor gula untuk konsumsi dalam bentuk raw sugar dan impor kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri.
Selanjutnya, impor penggantian gula eks impor yang diekspor dan impor sebesar 150 ribu ton GKP melalui penugasan BUMN untuk mengantisipasi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan impor beras tersebut digunakan untuk iron stock alias cadangan. Ia menuturkan impor beras tersebut sudah disepakati, bahkan Kementerian Perdagangan telah mengantongi jadwal impor beras tersebut.
“Iron stock itu barang yang memang ditaruh untuk Bulog sebagai cadangan, dia musti memastikan barang itu selalu ada. Jadi, tidak bisa dipengaruhi oleh panen, atau apapun karena memang dipakai sebagai iron stock,” ucapnya CNN Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara agraris, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertanian merupakan sektor lapangan pekerjaan yang masih mendominasi sebesar 27,33 persen, dibandingkan sektor perdagangan (18,81 persen) dan industri pengolahan (14,96 persen).
Tentu saja sebagai negara agraris, lahan pertanian Indonesia diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat secara menyeluruh. Dengan julukan sebagai negara agraris, Indonesia diharapkan dapat menghasilkan bahan pangan sendiri.
Sayangnya, harapan tersebut sangat bertentangan dengan realita yang terjadi di Indonesia. Ironisnya sebagian bahan pangan yang semestinya dapat diproduksi sendiri seperti beras, kentang, teh, dan jagung masih diimpor oleh Indonesia. Setiap tahun Indonesia mendatangkan beras dari beberapa negara, termasuk negara ASEAN lainnya seperti Vietnam dan Thailand, untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Ketergantungan Indonesia pada impor beras bukanlah sebuah cerita baru, ketergantungan mengimpor beras telah terjadi sejak terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Bahkan, ketergantungan Indonesia terhadap impor beras sudah ada sejak era Orde Baru.
Undang-Undang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya dinilai belum berpihak kepada kepentingan petani dan justru bisa melemahkan kedaulatan pangan. Selain bakal membuka keran impor pangan yang mengancam petani, lahan pertanian juga semakin tak terlindungi.
Tinjauan kritis terhadap UU Cipta Kerja ini disampaikan tiga guru besar dari Fakultas Pertanian IPB University dalam diskusi daring, Selasa (9/3/2021). Ketiga pembicara adalah ahli agronomi Edi Santoso, ahli tata guna lahan Widiatmaka, serta ahli agronomi dan hortikultura Sobir dengan moderator Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Muhammad Firdaus.
Edi mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, impor pangan berkaitan dengan neraca pangan dan pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Namun, kewajiban pengutamaan produksi dalam negeri ini telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. ”Sekarang kalau mau impor pangan, langsung impor saja,” katanya.
Sebagian besar sawah yang ada saat ini dalam rencana ruangnya bukan sawah lagi. Boleh dikonversi secara legal. Ini sangat mengkhawatirkan (Widiatmaka).
Sekalipun dalam Pasal 64 Ayat 2 UU Cipta Kerja ada istilah kepentingan petani dan Ayat 5 ada klausul pemerintah pusat menetapkan kebijakan impor untuk menyejahterakan petani. ”Ini harus dibuat dalam turunannya karena dalam Peraturan Pemerintah No 26/2021 tentang Pertanian belum terlihat jelas. Bagaimana caranya agar impor pangan bisa menyejahterakan petani,” katanya.
Masalah lain yang ditemukan dalam UU Cipta Kerja dan PP No 26/2021 yang menjadi turunan perundang-undangan ini adalah terkait dengan aturan mengenai batas minimum dan maksimum luas lahan untuk industri hilir di sektor pertanian. Misalnya, perusahaan sawit bisa memiliki lahan maksimal hingga 100.000 hektar (ha), tebu 125.000 ha, dan teh 14.000 ha. Sementara batas minimum lahan untuk kelapa sawit 6.000 ha dan tebu 2.000 ha.
”Masalahnya, banyak pabrik perkebunan ini tidak punya kebun yang cukup, bahkan ada pabrik kelapa sawit tidak punya kebun. Juga perusahaan tebu, banyak yang punya lahan sedikit. Kondisi ini akan menyebabkan perusahaan melakukan ekspansi lahan,” kata Edi.
Di sisi lain, dalam PP No 26/2021 tidak ada ada kewajiban perlindungan pada komoditas pangan lokal. ”Maka, dalam mengembangkan kelapa sawit guna memenuhi luasan lahan minimal, kalau mengacu kasus sekarang, banyak menggusur hutan yang selama ini menjadi sumber pangan lokal. Ini akan jadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Widiatmaka mengkhawatirkan pelaksanaan UU Cipta Kerja bakal mempercepat laju konversi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa. ”Jawa menyumbang lebih dari 50 persen produksi beras, padahal luasnya kurang dari 7 persen daratan Indonesia. Luar Jawa yang luasannya 93 persen menyumbang kurang dari 50 persen. Ini juga berlaku untuk jagung dan kedelai,” ujarnya.
Namun, menurut Widiatmaka, lahan pertanian ini tidak terlindungi lagi karena UU No 41/2009 yang sebelumnya melindungi lahan sudah digantikan UU Cipta Kerja yang lebih memprioritaskan investasi, infrastruktur, dan proyek strategis nasional. ”Masalahnya, produksi pangan tidak masuk kepentingan umum dalam UU Cipta Kerja. Pangan juga tidak masuk ke proyek strategis nasional,” katanya.
Di dalam PP No 26/2001, menurut Widiatmaka, memang disebutkan, setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai budidaya pertanian, tetapi demi kepentingan umum dan proyek strategis nasional dapat dialihfungsikan. ”Aspek perlindungan lahan pertanian terabaikan. Memang ada klausul pengalihan ada syaratnya, ada kajian strategis, dan disediakan lahan pengganti. Namun, karena konsen pertanian di Jawa, lahan penggantinya sangat sempit. Klausul ini tidak praktis,” tuturnya.
Padahal, menurut Widiatmaka, luas sawah di Pulau Jawa saat ini konsisten turun. Misalnya, di Bekasi yang merupakan sentra produksi padi, luas lahan sawah menyusut dari 71.000 ha menjadi 61.000 ha dalam jangka waktu 16 tahun. ”Apalagi jika dilihat tata ruang. Sebagian besar sawah yang ada saat ini dalam rencana ruangnya bukan sawah lagi. Boleh dikonversi secara legal. Ini sangat mengkhawatirkan,” ucapnya.
Sobir mengatakan, keberadaan pangan bukan sebagai proyek strategis nasional ini membuatnya bisa dinomorduakan. Di sisi lain, ada kemudahan alih fungsi lahan. ”Salah satu tantangan paling berat, ketika produksi pangan dilakukan oleh rakyat, bukan oleh perusahaan. Konsekuensinya, jika alih fungsi lahan hanya disiapkan lahan siap tanam, siapa yang menanam? Ini mengingkari budaya pertanian di Indonesia,” katanya.
Padahal, di sisi lain, luas lahan pangan per kapita di Indonesia saat ini sudah sangat rendah. Menurut Sobir, di Indonesia luas lahan pangan per kapita hanya sekitar 400 meter persegi sehingga sangat tidak memadai. Padahal, di Vietnam luas lahan pangan per kapita masih 900 meter persegi, Thailand per kapita 2.000 meter persegi, China per kapita 1.000 meter persegi, AS 6.000-10.000 meter persegi, dan Argentina 24.000 meter persegi. ”Di Indonesia hanya hitung luas lahan, tidak pernah hitung luas per kapita yang sangat kurang,” ujarnya.
Menurut Sobir, UU Cipta Kerja juga menunjukkan pemerintah ingin memaksakan investasi besar-besaran di sektor perkebunan. ”Terlihat dalam undang-undang ini, investasi di bidang perkebunan sangat didorong dan dipermudah. Tidak lagi dibedakan, investasi asing atau dalam negeri,” katanya. Kompas.
Inilah kondisi yang terjadi ketika negara mengadopsi sistem kapitalisme sekuler Demokrasi, negara tidak mempunyai kemandirian politik termasuk persoalan pangan. Artinya bahwa kebijakan impor ini memang diciptakan oleh sistem kapitalisme sekuler yang diarahkan oleh barat. Dan yang diuntungkan adalah pengusaha, tanpa peduli dengan penderitaan rakyat. Padahal kebijakan impor jelas merugikan rakyat. Dampaknya pun sangat dirasakan oleh rakyat, harga pangan produk lokal menjadi mahal karena tidak mampu bersaing dengan produk impor. Dan akhirnya rakyatlah yang menanggung beban hutang karena modal yang dikeluarkan cukup mahal, kerugian dan kemiskinan pun siap ditanggung rakyat.
Lalu apakah kebijakan impor tersebut sejalan dengan cita cita Demokrasi yang katanya mensejahterakan rakyat? dan bekerja untuk kepentingan rakyat?
Kebijakan impor juga tidak sejalan dengan kemandirian pangan yang di cita-citakan. Anehnya lagi, pemerintah menyerukan agar rakyat mencintai produk dalam negeri dan membenci produk luar negeri.
Berbeda dengan sistem pemerintahan islam yang menerapkan hukum hukum syariah islam. Negara akan mengelola tanah tanah yang terlantar dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan para petani agar keberhasilan produksi pangan dapat dicapai dan kebutuhan pangan di dalam negeri dapat terpenuhi. Rakyat yang belum mempunyai pekerjaan akan diberikan lapangan pekerjaan. Negara pun tidak perlu melakukan impor karena kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.
Dan fungsi negara akan betul betul berjalan sebagaimana mestinya. Kemandirian pangan tidak hanya teori dan angan angan, tapi betul-betul dapat diwujudkan secara nyata. Tidak ada intervensi dari negara asing atau pengusaha asing. Negara yang mampu mewujudkannya adalah Khilafah.
Wallahualam bishawab.

