Oleh : Ummu Umar
Penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.
Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.
Dari perintah tersebut, di sejumlah daerah, Polda maupun Polres gencar memburu dan membubarkan segala bentuk dan praktik perjudian. Tim pembasmi judi itu pun melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi. Dari yang kecil sampai bos-bosnya, termasuk para kaki tangannya.
Di Medan dan Deli Serdang, Polda Sumut gencar dalam perang terhadap judi, dengan membongkar praktik dan bandar judi online di kawasan perusahan Cemara Asri, Deli Serdang. Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Panca Putra dalam siaran pers menyampaikan, timnya memblokir dan menyita sebanyak 107 rekening yang diduga sebagai akun perbankan judi online. Ada 60 kasus perjudian online yang ditangani oleh Polda Sumut.
Dari puluhan kasus tersebut, timnya sudah menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, tim dari Polda Sumut, belum berhasil menangkap bandar judi besar inisial AP yang diburu sampai sekarang. AP diburu lantaran perannya sebagai pengelola 21 website judi online. Beberapa situs judi online terbesar, yang sudah dibreidel LEBAH4D, DEWJUDI4D, dan LARIS4D.
Di Riau, laman humas Mabes Polri mengabarkan, kepolisian setempat telah menangkap sebanyak 228 tersangka, terkait dengan 145 kasus praktik judi konvensional, maupun online. Penangkapan itu, disebut rekapitulasi penindakan yang dilakukan sepanjang Januari sampai Juli 2022.
Pada Agustus berjalan saat ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengabarkan, Polda Riau meringkus sebanyak 78 tersangka pelaku, bandar, dan pengelola judi konvensional, berupa arena permainan ketangkasan, dan online. Kombes Sunarta mengatakan, selain penindakan yang dilakukan di Polda, kepolisian wilayah, juga dikatakan gencar melakukan penegakan hukum praktik-praktik perjudian, berkedok permainan ketangkasan.
Kata dia, Polres Meranti tercatat menangani 4 kasus perjudian ketangkasan. Di Polres Pelalawan, menangani 5 kasus. Di Siak dan Kuansing masing-masing enam kasus. Di Dumai ada 11 kasus, Kota Pekan Baru dan di Indragiri Hilir masing-masing 12 kasus.
Masih di Riau, Polres Rokan Hilir dan Indragiri Hulu mengungkap 13 kasus perjudian, Kampar 16 kasus, Bengkalis 19 kasus, dan tertinggi di Rokan Hulu sebanyak 22 kasus.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya, pekan lalu menangkap sebanyak 78 orang pengelola judi online yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Sedangkan penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, menangkap 8 tersangka pengelola dan operator judi online yang beroperasi di kawasan CBD Pluit, Jakut.
Dari penangkapan tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim itu, juga membreidel empat situs judi online, yaitu Kingkoi88, Winlab 88, Goldmain, dan BSBOX, serta SenarBet.
Polda Banten, baru-baru ini juga merilis pengungkapan 10 kasus judi togel, namun online dan judi kartu via website. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, kepolisian wilayah menangkap 24 orang sebagai tersangka. “Dari yang ditangkap tersebut, 18 tersangka sebagai bandar dan pengepul. Dan 6 orang sebagai pemasang,” ujar Shinto.
Dari penyidikan terhadap tersangka, bermacam-macam judi online terungkap, seperti dadu online, dewatogel, ladangtoto 2, 98 toto, dan pakong888.
Di Jawa Timur (Jatim), jajaran Polda mengungkap 327 kasus perjudian konvensional maupun online. Dari pengungkapan kasus tersebut, dalam laman resmi Humas Polri, Polda Jatim menangkap dan menetapkan 500 orang sebagai tersangka. Di Jatim, dikatakan, praktik perjudian konvensional, maupun online marak dijumpai seperti permainan dadu, togel, dan judi slot.
Polda Jawa Tengah (Jateng), akhir pekan lalu juga dikabarkan menangkap 6 pengelola situs judi online. Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan para pengelola perjudian online tersebut, merupakan yang terbesar. Mereka melibatkan situs judi online yang berpusat dan berkantor server di Kamboja.
“Untuk saat ini, aparat Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku yang terbesar,” kata Irjen Luthfi. Mereka yang ditangkap adalah MAM (29 tahun), CSG (27), AW (21), dan KAW (29), DSA (28), serta MAA (43).
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), juga melakukan pengungkapan kasus judi online. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dalam rilis resmi yang dikutip di laman Humas Mabes Polri mengatakan, sejak Kamis (18/8/2022), kepolisian setempat menangkap 6 tersangka pelaku judi online dan konvensional.
Penangkapan dilakukan di Sikka, Alor, Manggarai Barat, dan Ende. “Lima kasus judi online yang diungkap, terdiri dari judi togel, domino, judi bola guling. Dan judi konvensional sabung ayam,” begitu kata Kombes Ariasandy. Republika.co.id.
Persoalan judi seakan sulit untuk dihentikan, apalagi di era digital seperti saat ini. Kecanggihan teknologi semakin memudahkan orang untuk berjudi. Bahkan korbannya pun dari kalangan remaja, pegawai bahkan ibu rumah tangga.
Bisnis judi semakin menggiurkan ditengah banyaknya pengangguran, apalagi jika dibungkus dengan permainan (game) dan dijanjikan keuntungan yang besar.
Yang mengherankan adalah jika perjudian itu merugikan banyak orang, barulah kasusnya mencuat. Namun jika tidak ada yang dirugikan, perjudian itu akan eksis. Akibat banyaknya kasus perjudian dan sulit diberantas, akhirnya banyak oknum polisi yang terkesan melindungi bisnis perjudian. Mengapa demikian?
Penerapan sistem kapitalisme sekuler demokrasi adalah penyebab utama rusaknya masyarakat. Sistem kapitalisme menciptakan banyak pengusaha yang membuka usaha/bisnis, tidak perduli apakah halal atau haram, merusak masyarakat atau tidak. Prinsip hidup mereka adalah aqidah sekulerisme yang menghilangkan rasa takut manusia kepada Allah SWT, tidak takut dosa dan azab Allah SWT. Prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan bertingkah laku dan kebebasan kepemilikan juga telah memberikan peran bagi lahirnya bisnis bisnis perjudian dan kemaksiatan lainnya. Inilah yang menyebabkan masyarakat sulit untuk diatur. Karena peraturan/undang undang sekuler demokrasi tidak akan mampu menerapkan antara ilmu dan amal perbuatan di dalam kehidupan yang sebenarnya. Walaupun dakwah Islam kepada akhlak yang baik sudah berbusa busa diajarkan, pada kenyataannya ilmu itu tidak dapat dipraktekkan di dalam kehidupan masyarakat sekuler. Dan fakta ini semakin disadari oleh masyarakat. Lalu bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini ?
Islam diturunkan Allah SWT di muka bumi ini dengan membawa seperangkat aturan/hukum syariah untuk mengatur kehidupan umat manusia, baik urusan individu, urusan masyarakat bahkan urusan negara. Tidak ada kepentingan ataupun intervensi hukum baik individu, masyarakat atau negara.
Penerapan hukum Islam adalah dalam rangka melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi larangan Allah SWT.
Hukum Islam juga mampu memberikan efek jera dan mencegah orang melakukan kejahatan, kalaupun ada kasus tidak akan banyak seperti saat ini, hampir setiap orang menjadi pelaku kemaksiatan jika diatur dengan aturan yang rusak seperti kapitalisme sekuler demokrasi. Karena semua persoalan umat akan berkaitan dengan sistem hidup/ideologi yang mempengaruhi perilaku, sikap, perasaan dan pemikiran manusia. Sebaliknya jika sistem hidup/ideologi itu berasal dari Allah SWT yang maha baik, insyaallah umat manusia akan dipengaruhi oleh banyak kebaikan, keberkahan dan keredhoan Allah SWT.
Adapun tujuan dari penerapan syariah Islam adalah :
1. Pemeliharaan atas keturunan
2. Pemeliharaan atas akal
3. Pemeliharaan atas kemuliaan
4. Pemeliharaan atas jiwa
5. Pemeliharaan atas harta
6. Pemeliharaan atas agama
7. Pemeliharaan atas ketentraman/ keamanan
8. Pemeliharaan atas negara
Oleh karena itu, pelaksanaan hukum syariah Islam membutuhkan institusi politik yang dikenal dengan sistem Khilafah agar semua hukum syariah dapat diterapkan dengan sempurna. Insyaallah, Wallahu alam bishawab.

