Kliksumatera.com, PONTIANAK- Dengan dalih pasang jimat, seorang dukun diduga mencabuli 3 pasiennya. Dialah ST (58) yang mengaku sebagai paranormal alias dukun yang juga bekerja sebagai petugas Security di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Akibatnya, ST pun diamankan Satreskrim Polres Sanggau akibat diduga menyetubuhi pasiennya yang masih di bawah umur.
Dirinya harus diangkut petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kerena diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus yang masih di bawah umur.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalu Kasatreskrim AKP Tri Prasertyo mengungkapkan kronologinya. Berawal pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
“Tetapi kata pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, ketiga korban berinisial M, F, dan T menangis usai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.
Atas kejadian tersebut, Ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan Pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.
Sumber : Media Kalbar/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

