Beredar Video Sekda OKI Diduga Arahkan Para Kades di OKI Dukung Bacaleg Iskandar dan Alki, Bawaslu OKI Diminta Tegas

0
188
  • Kliksumatera.com, KAYUAGUNG– Viral di media sosial akun Instagram Sumsel_aktif memposting video diduga oknum Sekretaris Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ikut menyuarakan dan mengarahkan kandidat bakal calon DPR, baik DPR RI maupun DPRD Provinsi agar didukung oleh kades dan masyarakat OKI.

Menanggapi viral nya video Instagram Sumsel_aktif tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Transparasi Akuntabilitas Publik (LSM TRAP) melalui juru bicara Supeno mengatakan, dalam video yang lagi viral tersebut, terdengar dengan jelas suara seseorang yang diduga oknum Sekretaris Daerah Kabupaten OKI berinisial (AW) seperti sedang mengarahkan para Kepala Desa se-Kabupaten OKI untuk memilih salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD RI, yang saat ini sedang menjabat Bupati OKI dan Alki anaknya Bupati.

Arahan itu terlihat dan terdengar jelas dalam video yang beredar pada kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa se-Kabupaten OKI, nampak juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri OKI dalam video tersebut, ungkapnya, Jumat (29/09/2023).

Dalam video itu Oknum AW mengatakan bahwa dirinya menyampaikan pesan dari bapak bupati. “Saya menyampaikan pesan dari bapak bupati, karena beliau tidak berkesempatan hadir, mohon doanya dan dukungannya dan seluruh kades se Ogan Komering Ilir dan masyarakat masing-masing desa,” jelasnya dan disambut hiruk-pikuk tepuk tangan peserta yang hadir.

Lanjutnya, agar apa yang dicita-citakan Bung Alki untuk maju DPRD Provinsi Sumsel, kemudian Bapak Iskandar SE selaku anggota DPR RI dapat terwujud, aamiin.

“Tolong sampaikan ya pak kades dan kepada masyarakat di desa,” ujarnya dalam pidato tersebut.

Nampak terdengar suara dari video tersebut, ada yang mengatakan siap dan ada yang mengatakan Insha Allah.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas mengatur larangan tersebut.

Masih menurut Supeno, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang yiatu :
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

”Kita minta Bawaslu OKI bertindak tegas, karena menurut amanah Undang-Undang Pemilu hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Kita minta Bawaslu harus menerapkan aturan Undang-undang ASN dan Undang-Undang Pemilu serta mendesak Bawaslu segara mengaktifkan Gakumdu dan proses secara hukum, karena hal tersebut fatal,” tegas Supeno.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Romi Maradona saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu salah satu komisioner Bawaslu, Kaprowi mengatakan, terkait hal tersebut “Sudah ado yang melaporkannya bro,” singkatnya.

Sumber : Halokantinews.com
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here