Kliksumatera.com, PAGARALAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Tersangka atas nama Sigit dan kawan-kawannya yang diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang narkotika dengan barang bukti berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu, Rabu malam (19 Oktober 2022).
Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH membenarkan telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN Sumsel.
Berkas perakara komplotan kasus narkoba yang langsung merupakan target Operasi Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya dilimpahkan ke penyidik Kejari Pagaralam, Rabu (19/10) sekira pukul 19.00 WIB tiga tersangka pengedar sekaligus pemain sabu diserahkan oleh Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagaralam Andi Kurniawan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pagaralam pada tanggal 25 Juni 2022 lalu. Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel dan BNN Kota Pagaralam,” ulasnya didampingi Kasi Pidum Jhodi SH.
Pelimpahan berkas perkara berserta tiga tersangkanya. Yakni Sigit (35) warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara. SP (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, dan IC (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.
Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan menyebutkan, jika sebelumnya para tersangka ditetapkan tahanaan penyidik BNN. “Para tersangka kita limpahkan setelah berkas perkaranya dinilai lengkap,” katanya.
Berita sebelumnya, terungkapnya bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan Sigit Cs ini setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading. ”Berbekal informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan bekerja sama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Sigit. Tersangka diduga bandar. Di lokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu siap dijual dan diedarkan,” tegas Andi.
Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat dalam rumah tersangka Sigit. Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang. “Bahkan tersangka sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah. Karena kedatangan petugas BNN namun kesiapan petugas mengetahui tindakan tersangka Sugit cs,” tandas Andi.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Gazali