BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 115 Kilogram

0
180

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Peredaran Narkoba jenis sabu sabu seberat 115 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat melakukan pers rilisnya di Kantor BNNP Sumsel, Senin (30/1/2023) menyampaikan bahwa dalam kasus ini, seorang pelaku diduga bandar narkoba sekaligus distributor berhasil diamankan. “Tersangka Nurhasan (47), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, hendak mengedarkan sabu ke seluruh wilayah di Sumsel,” ujarnya.

Joko mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang di dapat, Tim Berantas BNNP melakukan operasi bersama Bea Cukai untuk mencegatnya. “Dari pendeteksian yang di dapat oleh Petugas tersangka yang saat itu sedang berada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (24/1/2023), sekira pukul 11.30 WIB,” jelasnya.

Selanjutnya Joko menambahkan bahwa selanjutnya petugas segera menghentikan kendaraan pelaku yang diketahui sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.

Dari penggeledahan mobil tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di bagasi bagian belakang mobil, Yang dikemas dalam sebuah koper yang didalamnya terdapat 20 bungkus sabu dan 7 karung yang 4 diantaranya berisi 5 bungkus sabu, dan 1 satu karung berisi 15 kantong sabu serta 3 karung berisi 20 bungkus sabu,” paparnya.

Menurut Joko Dilihat dari bentuk kemasannya, sabu ini berasal dari tiga negara Asia yang memang menjadi lokasi terbaik untuk memproduksi sabu karena tempatnya yang sulit dijangkau yaitu Thailand, Myanmar, dan Laos. “Tersangka mendistribusikan sabu tersebut mengunakan jalur darat dengan memakai mobil Avanza dari Aceh melalui Pekanbaru, kemudiann Dumai, dan selanjutnya dibawa ke Palembang,” tandasnya.

Laporan : Akip/Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here