BNNP Sumsel Sita 7,5 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi

0
344

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan berhasil mengamankan 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi dari RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM) dan MIRZA BIN ZAINI pengedar narkoba di wilayah Palembang, guna memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut. “Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat tim gabungan berhasil menangkap RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM) dan MIRZA Bin ZAINI beserta barang bukti 7,5 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang,” kata Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH di Palembang, Dalam pres release Senin (14/03/2022).

Ia mengatakan, Tim Pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan yang intensif tentang laporan tersebut. Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Agus Sudarno, SH., MH dan di dampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol. Dwi Handoko, SH., MH dan Kasi Intelijen BNNP Sumsel Mgs. Abdul Halim Helmi, S.Kom berhasil menangkap RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM) dan MIRZA Bin ZAINI. “Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan atau tim dan kita akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM) dari informasi yang telah didapat sebelumnya diketahui bahwa RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM) dikendalikan seseorang yang berinisial MIRZA Bin ZAINI yang berada di Talang Keramat. Pada saat ini diketahui bahwa MIRZA Bin ZAINI sedang berlibur di pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan TiM Brantas BNNP Sumsel untuk berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan MIRZA Bin ZAINI. Tim yang dipimpin oleh Kasi intelijien Mgs. Abdul Halim Helmi. S.Kom langsung bergerak ke Sungai Liat Bangka untuk mengamankan MIRZA Bin ZAINI, setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah saudara MIRZA Bin ZAINI di Sungai Liat Bangka maka pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Tim berantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan MIRZA Bin ZAINI di rumah saudaranya di jalan Tanjung Ratu Rt.O9 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung selaku orang yang mengendalikan atau memerintahkan tersangka Renol. Setelah itu tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Palembang ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..

Djoko Prihadi, SH mengatakan barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Kuning berlogo Granat dan berlogo Crown bertuliskan Rolex dengan jumiah + 50.000 butir, Barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Brutto + 7,5 Kg, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru seri 105 imei : 355899537752061 dengan Nomor Simcard 081367633032 milik RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM), 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam seri 105 Imei : 353123114675930 dengan Nomor Simcard 081367633040 miik RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM), 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 5S warna Hitam dengan nomor simcard 082279822538 milik RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM), 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda BEAT warna Biru Silver Nomor Polisi BG 6505 ADR milik RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM), 2 (dua) buah Timbangan Digital, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru seri 105 imei 354350540259364 dengan Nomor Simcard 081367262506 milik MIRZA Bin ZAINI, 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk TOYOTA RUSH Nomor Polisi BG 1416 MM milik MIRZA Bin ZAINI, dan 1 (satu) unit Iphone 12 merk Apple warna Merah dengan Nomor Simcard 083166597496.
Menurutnya, skema alur kasus penangkapan jaringan MIRZA Bin ZAINI, barang berasal dari bos pemilik narkotika berinisial B (DPO), Memerintahkan Mirza untuk mencari kontrakan tempat menyimpan Narkotika dan mencari orang untuk menjaga rumah tersebut sekaligus bertugas penerima narkotika dari kurir atas dan menyerahkan Narkotika kepada Kurir bawah, MIRZA Bin ZAINI Pengendali atau kepercayaan bos, Sebagai pengendali masuk keluarnya Narkotika dan yang memerintahkan Renol untuk menerima narkotika dari kurir atas dan menyerahkanya ke kurir bawah. RENOL MIRFAZOLLAH AZ BIN AHMAD ZALIMI (ALM) Bin AHMAD ZALIMI Sebagai penjaga gudang (rumah kontrakan) | dan menerima narkotika dari kurir atas serta menyerahkan narkotika kekurir bawah, T (DPO) kurir atas sebagai pengantar barang kegudang dan pembeli, sedangkan A,F,A,J (DPO) kurir pengantar narkotika ke pembeli.

Djoko Prihadi juga menambahkan jaringan ini sudah beroperasi dari Januari sampai Maret 2022 sudah enam kali barang haram ini masuk dan keluar, barang yang sudah diedarkan jenis sabu 9 kg dan 35 ribu ekstasi dari pengakuan tersangka. “Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 125 jiwa dan ini merupakan jaringan besar yang kita ungkap,” tutupnya.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here