Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST
Unilever, perusahaan yang berbasis di Amsterdam, Belanda, pada 19 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram.
Perusahaan ini berkomitmen untuk membuat rekan LGBTQ+ bangga karena kami bersama mereka. ”Karena itu, kami mengambil aksi dengan menandatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja,” kata Unilever.
Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi LGBTQ+ sebagai bagian dari koalisi global. Selain itu, Unilever meminta Stonewall, lembaga amal untuk LGBT, mengaudit kebijakan dan tolok ukur bagaimana Unilever melanjutkan aksi ini.
Unilever telah beroperasi lebih dari 180 negara dan memegang teguh inklusivitas yang ada. Secara global dan di Indonesia, Unilever percaya pada keberagaman dan lingkungan yang inklusif,” katanya.
Selain Unilever, lebih dari 20 perusahaan dunia yang ada di Indonesia turut mendukung LGBT tersebut.
Bila merunut ke belakang, Instagram memang sudah mendukung kaum LGBT dari lama, tetapi masih belum banyak yang mengetahui. Terbukti, adanya hastag berwarna pelangi ‘#LGBTQ+’ yang muncul saat hari Pride Day atau pawai kebebasan.
Hingga kini, dukungan terhadap LGBTQ+itu makin menguat dengan menambahkan fitur ‘pride’ dalam sisi awal story Instagram, sekaligus juga terlihat dalam bentuk sticker dalam story.
Melansir dari Economic Times, para pengguna di instagram diminta memahami komunitas LGBTQ+ yang terdampak Covid-19 juga, sehingga mereka akan menghadapi beberapa tantangan terkait kesehatan mental dan kesejahteraan emosional mereka.
Negara demokrasi dengan penduduknya yang mayoritas muslim seperti Indonesia, fenomena LGBT bukanlah hal yang baru. Kelompok-kelompok mereka semakin bebas berkeliaran dan menampakkan identitasnya dalam kehidupan bermasyarakat dengan membentuk lembaga-lembaga atau mencetak buku-buku. Hasilnya, dalam waktu 3 tahun jumlah LGBT naik 300 % pada tahun 2013, apalagi tahun 2014 lalu dan 2015 sekarang.
Opini untuk menerima LGBT terus dilayangkan oleh kaum liberal. Bahkan Pernah Staf Khusus Sekretaris Kabinet Pemerintahan Joko Widodo, Jaleswarari Pramodhawardani, hendak memberikan ruang bagi LGBTQ+ untuk berpartisipasi dalam dunia politik karena mereka juga membayar pajak kepada Negara seperti yang lainnya. Dia menambahkan, LGBTQ+ harus ditarik menjadi isu hak warga negara. Menjamin hak LGBTQ+ hanya karena pajak adalah suatu pemikiran yang sangat dangkal yang bisa mengancam kelangsungan kehidupan yang beradab dari umat muslim.
Perilaku lesbian dan homo adalah hal yang seharusnya dilarang. Secara moralitas, lesbian dan homo menciderai kemanusiaan kita. Bahkan binatang sekalipun tidak melakukan hal tersebut. Tidak pernah kita jumpai seekor anjing jantan bereproduksi dengan seekor jantan pula, begitupun yang betina. Secara kesehatan, perilaku seks homo dan lesbian lebih beresiko pada virus HIV/AIDS dan penyakit kelamin yang sulit terobati, daripada perilaku seks pasangan laki-laki dan perempuan (heteroseksual). Permasalahan HIV/AIDS semakin sulit untuk diatasi, bahkan PBB dan WHO pun tidak berhasil untuk mengendalikan pertumbuhan kasus HIV/AIDS.
Secara agama, pelaku homo dan lesbian tidak akan masuk surga dan harus dihukum mati karena telah mengingkari Allah SWT yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan sebagai fitrah. Secara sosial, gay dan lesbian tidak akan bisa menghasilkan keturunan. Sehingga dalam jangka panjang, akan mengakibatkan pada menurunnya angka populasi. Selain itu, kerusakan keluarga dan menghancurkan nasab.
Perilaku seksual yang menyimpang ini juga mengakibatkan penyakit psikis yang mengarah pada kriminalitas. Paham kebebasan yang menganggap bahwa manusia dapat menentukan kehendaknya sendiri, menentukan mana yang baik dan buruk, terpuji ataupun tercela sesuai keinginannya, dengan dalih asal tidak mengganggu kebebasan orang lain.
Padahal Islam sajalah yang berhak menentukan yang benar dan salah. Telah jelas pula dalam islam prilaku LGBTQ+ adalah prilaku yang menyimpang dan dilaknat oleh Allah SWT.
Perilaku LGBT merupakan suatu perilaku yang harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya, karena perilaku tersebut memiliki bahaya yang amat fatal diantaranya, kangker anal atau dubur, kangker mulut, meningitis, HIV/AIDS, dan dampak keamanan yang mana di sini banyak kasus pelecehan seksual dilakukan oleh kaum LBGT, bahkan tak jarang yang berujung kematian akibat tidak ingin ditinggal oleh pasangan abnormalnya.
Islam Solusi Tuntas
Problem LGBTQ+ sebenarnya merupakan problem yang sistemik, sehingga pencegahan dan pemberantasan perilaku penyimpang LGBTQ+ tak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara sistemik. Oleh karena itu peran negara dalam hal ini sangatlah penting. Namun apakah mungkin negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) ini dengan berasas kebebasan mampu menyelesaikan problem tersebut? Jelas mustahil mengingat saat ini perilaku penyimpang tersebut tumbuh bebas di negara ini. Oleh karena itu tidak ada solusi tuntas dari pencegahan dan pemberantasan LGBT kecuali dengan menerapkan kembali Islam dalam sendi-sendi kehidupan ini.
Islam merupakan agama paripurna. Islam juga bukan hanya sekedar agama ritual semata, melainkan sebuah aturan hidup untuk seluruh alam. Islam merupakan solusi segala problematika kehidupan umat manusia termasuk problem LGBT. Dalam Islam telah jelas bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dalam segala martabat kemanusiaannya, sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam (QS an-Nisa : 1), sehingga telah jelas semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah secara syar’i. Oleh karena itu di luar pernikahan adalah illegal (haram) dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, perzinahan, anal seks, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman bagi keberlansungan hidup manusia. Oleh karena itu dalam Islam jelas bahwa ide LGBT adalah haram dan tidak boleh dilindungi dengan dalih apapun.
Selain itu Rasulullah SAW menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan perilaku menyimpang yang dilaknat oleh Allah, sebagaimana sabda Rasulullah “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual,” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Kemudian dalam Islam negara akan senantiasa mewajibkan kepada diri rakyat untuk mempelajari akidah Islam dan membangun ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan keimanan dan ketakwaan tersebut dengan sendirinya mereka akan mampu membentengi diri mereka dari sikap hedonis dan budaya barat yang mengutamakan hawa nafsu.
Kemudian negara juga berkewajiban menanamkan norma-norma Islam, budaya, moral dan pemikiran Islami. Semua itu ditempuh dengan semua sitem, termaksud sistem pendidikan yang Islami. Kemudian negara juga akan memblokade situs-situs pornoaksi dan pornografi di tengah masyarakat, sehingga masyarakat terlebih generasi muda akan terhindar dari media-media yang dapat merusak moral masyarakat.
Terlebih lagi negara akan memberikan saksi tegas dan keras terhadap pelaku LGBTQ+ sesuai syariat Islam. Sanksi yang diberikan akan disaksikan di hadapan masyarakat secara langsung, dimana saksi tersebut akan membuat jera para pelaku tindak kriminal dan mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan. Menurut syariat Islam hukuman bagi LGBTQ+ adalah dijatuhkan dari gedung yang tinggi hingga mati. Walhasil LGBT akan mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam. ***
Wallahu A’alam Bisshawab.