Kliksumatera.com, MURATARA- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaporkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Muratara ke Inspektorat atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018, 2019 dan 2020.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Muratara, Muhammad Betan mengatakan hari ini dirinya telah melaporkan salah satu oknum kades ke Inspektorat Kabupaten Muratara atas dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2018, 2019, dan 2020.
“Yang kita laporkan ada 16 item kegiatan, nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Ia berharap kepada Inspektorat Muratara untuk segera menindaklanjuti laporan dari BPI KPNPA RI Muratara. “Kita harapkan kepada Inspektorat untuk segera melayangkan surat panggilan kepada Kades tersebut untuk diperiksa,” harapnya.
Ia menjelaskan, DD dan ADD adalah dana negara yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membantu perekonomian masyarakat didesa, bukan untuk dikorupsi oleh oknum Kades. “Kita minta kepada Inspektorat Muratara tidak hanya memeriksa 16 item kegiatan yang kami laporkan tapi memeriksa seluruh Spj Kades yang kami laporkan dari tahun 2017 hingga tahun 2020,” timpalnya.
Menurutnya berani jujur itu hebat, hasil korupsi bukan rizki. Sementara itu Deswa, staf di Inspektorat Muratara membenarkan jika Ketua BPI Muratara telah memasukkan laporannya ke Inspektorat Muratara. “Hari ini BPI masuk laporannya ke Inspektorat,” tandasnya, singkat.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

