BPJS Kesehatan Cabang Palembang Tegas Kampanyekan Antigratifikasi ke Rekanan

0
162

Kliksumatera.com, PALEMBANG- BPJS Kesehatan terus melakukan penerapan tata kelola yang baik,  untuk itu bertempat di ruang rapat Kantor Cabang dilakukan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kode Etik dan pernyataan Anti Gratifikasi ke Rekanan yang dihadiri 30 mitra yang telah menjadi rekanan, Selasa 31 Januari 2023.

​Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko menekankan terselenggaranya vendor gathering ini merupakan refleksi dalam mewujudkan nilai sinergi antar mitra yang bekerja sama. Selain itu, Rudhy juga menjelaskan tujuan dari acara ini adalah sarana meningkatkan komunikasi yang melibatkan mitra kerja selaku penyedia barang dan jasa yang sigap dan siap setiap saat.

Pada kegiatan ini, disampaikan materi yang dapat menambah wawasan para vendor yaitu Sosialisai Program JKN, E-Procurement, Tata Kelola BPJS Kesehatan yang meliputi Kode Etik, Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System). Untuk mensosialisasikan aturan terkait BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kita mengundang rekan-rekan sekalian, hal ini bertujuan agar kita tahu aturan yang ada di BPJS Kesehatan dalam hal ini kita tekankan anti gratifikasi ke semua rekanan.

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai ajang silarurahmi antara sesama penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) melalui aplikasi E-Proc (Electronic Procurement) BPJS Kesehatan dan mengingatkan kepada seluruh vendor, bahwa BPJS Kesehatan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Para Vendor dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan melalui Whistle Blowing System (WBS) Caranya bisa dilakukan melalui tatap muka kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan, atau melalui surat elektronik ke wbs@bpjs-kesehatan.go.id, dan juga bisa melalui Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) yang bisa diakses melalui website BPJS Kesehatan.

Okta salah satu rekanan BPJS Kesehatan yang bergerak dibidang General Supplier menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan wawasan para vendor. “Kami para vendor juga merupakan bagian dari BPJS Kesehatan, melalui materi-materi yang telah disampaikan kami lebih paham mengenai pengadaan barang dan jasa serta program JKN. Semoga kami dapat mensosialisasikan kembali mengenai program JKN kepada masyarakat dan kemitraan ini dapat berlanjut kedepannya,” pungkas Okta.

Laporan : Yudi/Rilis
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here