Kliksumatera.com, PALEMBANG- Diduga bermodus menggunakan kelemahan sistem pengamanan melalui akun virtual LinkAja dari salah satu bank berplat merah BRI, hingga menyebabkan uang Nasabah senilai Rp 1 miliar lebih raib, diduga akibat lemahnya sistem keamanan Bank BRI tersebut.
Akibat dugaan lemahnya sistem keamanan Bank BRI tersebut dimanfaatkan oleh enam orang warga Palembang. Yakni, Ahmad Imaduddin (23), Derli (23), Erik Kantona (24), Wais Al-Qorni (27), Loreno Gresyia (31) dan Mentari Suryani (26) (keenamnya berkas terpisah) dan terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang.
Hal itu diketahui saat gelar sidang perdana, Rabu (10/6) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa melalui sidang virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH, Yul Khaidir SH, Dwi Indrayati SH dan Ajie Martha SH di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH.
Dalam dakwaan terhadap masing-masing terdakwa nama Bank BRI terus disebut yang dibacakan secara bergantian oleh JPU. Pada Desember 2019 silam modus yang dilakukan para terdakwa memanfaatkan kesalahan sistem pada Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.
“Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal,” ungkap Ursulla saat membacakan dakwaan.
Ursulla melanjutkan, mengetahui hal itu secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan transaksi pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening dari akun virtual LinkAja Bank BRI ke beberapa ATM dikota metropolis Palembang seperti ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, PLG-Indomaret Bagus, IDM Bagus Kuning, PLG-PD Keramik Indah, SPBU 23.306.23, Tribun Sumsel, JM Kenten, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, BRI Unit Sudirman Km 12.
Salah satu terdakwa melakukan upgrade akun “Link aja” yang berjenis “full service” agar dapat melakukan transfer ke rekening/akun milik orang lain dan dapat di transfer dari rekening/akun orang lain dengan limit sebesar Rp. 20 juta secara berulang-ulang.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Bank BRI dalam dakwaan yang terpisah tersebut diduga mengalami kerugian total Rp 1.1 miliar lebih, dengan rincian untuk terdakwa Ahmad Imaduddin diduga menggasak Rp 15.5 Juta, Terdakwa Derli dan Erik Kantona Rp 946 Juta dan Terdakwa Wais Al-Qorni, Mentari Suryani, Loreno Gresyia Rp 175 juta.
Di dalam dakwaan para terdakwa terancam pasal berlapis melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang ITE serta Undang Undang Tindak Idana Pencucian Uang yakni Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010.
Setelah mendengarkan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Mentari Suryani didampingi penasihat hukumnya Putri dari Jakarta akan mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) hingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Hal senada juga saat pewarta mencoba mengonfirmasi via ponsel Pimpinan Wilayah Sumsel-Babel Bank BRI I Wayan Nasta terkait dugaan kecolongan sejumlah uang Rp 1.1 miliar lebih dari pihak Bank BRI juga enggan berkomentar.
“Itu masalah dari Bank BRI pusat, bukan Palembang atau untuk masalah itu silakan saja konfirmasi langsung ke pak Arif,” cetusnya.
Sementara itu salah satu Penasihat Hukum terdakwa yakni Ridho saat diwawancarai mengungkapkan bahwa tidak sependapat dengan dakwaan JPU, karena menurut pengakuan kliennya yakni terdakwa Wais rekeningnya hanya dipinjam oleh salah satu terdakwa lainnya yang merupakan tunangan terdakwa Wais.
“Memang kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan, bukan berarti kami menerima hanya saja ada hal-hal berkeberatan namun itu nanti akan dibuktikan saja pada pokok perkaranya,” tegasnya.
Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali