Kliksumatera.com, LAHAT- Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan saat ini telah mempermudah masyarakat untuk membuat Identitas Dokumen Diri. Hanya memakan waktu 5 menit sampai 15 menit saja dan gratis tanpa dipungut biaya apapun, maka selesailah.
Hal ini disampaikan Iskandar Supratman SE, MM Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat melalui Kabid Dapduk (daftar penduduk) Nangkada Lindungan Putra SE MM kepada Awak Media di ruang kerjanya pada, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Kabid bahwa sistematika pembuatan KTP atau dokumen lainnya sangat singkat. “Tahap pertama perekaman, baru dicetak KTP dan tidak boleh diwakilkan. KTP 5 menit, KIA 5 menit, KK dan Akte 15 menit tergantung Sinyal Internet, biaya gratis dan segalanya dipermudah oleh pemerintah tanpa pengantar Kades dan Lurah ataupun Kecamatan Internet,” ujar Kabid.
Beliau berpesan warga Lahat sedini mungkin uruslah Dokumen Diri. Kalau tidak bisa datang karena jarak dan waktu bisa melalui Online sesuai Permendagri no 7 tahun 2019. Segera membuat e-KTP mengingatkan pentingnya membuat e-KTP, terutama bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Silakan datang ke Kantor Dukcapil Lahat atau melalui WA pelayanan Dinas Dukcapil Lahat.
Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali