Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi)
Penyakit sifilis mengalami lonjakan penularannya, ini mencerminkan perilakunya makin terbiasa dengan kebebasan seksual.
Kementerian kesehatan melaporkan. bahwa, masyarakat saat ini terancam oleh penyakit infeksi seksual menular, ada peningkatan pengidap sifilis setiap tahunnya.
Penyakit sifilis atau raja singa ini menular melalui hubungan seksual, lonjakan angka penularan penyakit ini mencerminkan perilaku masyarakat yang makin terbiasa dengan kebebasan seksual, baik sejenis maupun gay dan lesbian.
Sungguh memprihatinkan dan mengerikan, walaupun Indonesia penduduknya mayoritas muslim. Namun, masyarakatnya saat ini justru semakin menormalisasi perzinaan. Bahkan semakin menjamur di kalangan penduduk usia muda.
Data BKKBN tahun 2024 menunjukkan 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki telah berhubungan seksual pada usia 15 – 19 tahun. Akibatnya jumlah anak muda yang bermasalah dengan kesehatan reproduksi semakin bertambah, dan kehamilan diluar nikah pada remaja usia 15 – 19 tahun mencapai 36 per 1.000 remaja putri. Kasus aborsi mencapai 750 ribu hingga 1,5 juta setiap tahunnya. Sehingga jumlah anak muda yang terinfeksi penyakit menular seksual juga bertambah.
Bahkan Kemenkes RI menyebutkan hingga Maret 2025, terdapat 2.700 individu usia 15 – 18 tahun dengan HIV. Pemicunya apalagi kalau bukan perzinaan dan prostitusi yang makin marak di masyarakat. Ditambah lagi anak muda yang melakukan penyimpangan seksual, seperti gay dan lesbian makin bertambah. Pasalnya, kondisi masyarakat Indonesia saat ini makin liberal dan hedonis. Perzinaan, termasuk dengan pelacur, lalu berlanjut hubungan intim dengan istri/suami, menjadikan penularannya semakin meluas.
Ironinya lagi, bahwa perzinaan dan perilaku seksual menyimpang ini tidak kunjung dilarang, pada pembelaan bahwa negara tidak boleh masuk karena privat. perzinaan dianggap bagian HAM, setiap warga negara selama dilakukan secara konsensual (kesepakatan), sengaja dan tampak paksaan (suka sama suka). Siapapun, termasuk negara, tidak bisa melarang kegiatan tersebut.
Bahkan dalam KUHP kasus perzinaan, kumpul kebo, dan perilaku gay dan lesbian dikategorikan sebagai delik aduan.
Artinya, kasus-kasus ini tidak bisa dibawa ke meja hukum jika tampak laporan dan aduan dari pihak terkait. Seperti, keluarga.
Padahal dampak dari perzinaan dan perilaku seksual menyimpang ini tak bisa dibantah. Selain merusak pribadi pelakunya, juga merusak keluarga, termasuk anak-anak. Jika kondisi ini terus berlanjut maka harapan”Indonesia Emas”justru bisa berubah menjadi “Indonesia cemas.”
Adapun peningkatan penularan penyakit menular seksual (PMS), adalah imbas dari sistem sekuler liberal yang telah lama diterapkan di negeri ini, yang menyingkirkan aturan-aturan agama. Termasuk aturan yang mengharamkan perzinaan dan penyimpangan perilaku seksual.
Bahwa perzinaan dan perilaku seksual adalah suatu perbuatan dosa besar. Rasulullah SAW bersabda;”tidak ada dosa setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya, pada rahim yang tidak halal untuk dirinya. (HR. Ibnu Abi ad-Dunya).
Rasulullah SAW juga melarang tegas (berhubungan seks sesama jenis) “Allah telah melaknat Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwaath/hubungan seks sesama jenis).”(HR. Ahmad dan at- Tirmidzi).
Zina adalah Dosa Besar
Allah SWT berfirman; “Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. (TQS.al-Isra’: 32).
Hanya Islam satu-satunya solusi yang tepat dalam memberikan jalan terbaik untuk kehidupan manusia. yakni, pernikahan. Dengan menikah pergaulan pria -wanita menjadi halal. Menikah juga memberikan kehidupan yang menenangkan.
Allah SWT berfirman; “Di antara tanda-tanda kekuasaannya adalah dia menciptakan istri-istri kalian dari diri kalian sendiri agar kalian merasakan ketentraman dengan mereka, lalu dia menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang diantara kalian. Sungguh pada yang demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berpikir.” (TQS.ar-Rum: 21).
Dalam pernikahan juga terjaga berbagai hal yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia. Seperti; nasab atau garis keturunan, perwalian, hukum waris, dan sebagainya.
Sedangkan sistem sekuler liberal menormalisasikan perzinaan, sehingga menyebabkan penularan penyakit kelamin seksual sifilis dan HIV. Perzinaan juga merusak tatanan keluarga dan kehidupan masyarakat, banyak bayi lahir tanpa diketahui nasabnya, banyak pula janin yang diaborsi dan dibunuh karena lahir dari hasil perzinaan.
Hanya sistem Islam (Khilafah) yang melarang total, dan mampu memelihara kehormatan dalam kehidupan manusia. Adapun solusinya;
Pertama: negara mendidik masyarakat agar menjadi pribadi-pribadi beriman dan bertakwa, baik pria maupun wanita sama-sama wajib menjaga diri, dengan dengan sifat menjaga pandangan, menutup aurat dan menjaga diri dari dosa zina.
Kedua: negara mendorong para pemuda untuk menyegerakan pernikahan. Hanya saja, hari ini banyak pemuda kesulitan menikah, diantaranya karena tekanan ekonomi.
Ketiga: untuk memelihara keluarga agar tetap harmonis, maka keluarga dan negara wajib mengedukasi para pemuda agar mempunyai bekal ilmu menuju pernikahan.
Keempat: negara melarang berbagai aktivitas yang membuka peluang perzinaan. Seperti; khalwat, ikhtilat (campur baur).
Kelima: negara menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai Syariah Islam, atas pelaku perzinaan dan penyimpangan seksual semisal gay, lesbian, pedofil, dan sebagainya.
Sanksi; “bagi para pelaku zina yang masih lajang (ghayr muhshan) dihukum dengan 100 kali cambukan.”
Sanksi: “bagi para pelaku zina yang telah menikah (muhshan) dihukum rajam hingga mati.”
Keenam: negara mengobati para penderita penyakit menular seksual. seperti; sifilis dan HIV/AIDS agar tidak menjadi wabah yang menular luas di tengah masyarakat.
Adapun solusi atas persoalan yang ada di tengah kehidupan manusia saat ini, tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler liberal seperti sekarang. Solusi tersebut hanya bisa diberlakukan dengan penerapan hukum syariat Islam secara Kaffah, di dalam naungan daulah Islam (Khilafah islamiyah). Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

