Oleh: Hasanani
Narasi waspada terhadap kebangkitan khilafah kembali digeruskan jelang 100 tahun peringatan runtuhnya Kekhilafaan Turki Utsmani 3 Maret mendatang.
Narasi ini dibuat seolah khilafah menjadi ancaman nyata umat manusia, karena dianggap membawa ideologi transnasional.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Akademisi dari center for religious and cross-cultural studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, Kamis (11/012024)
Menurutnya, potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada, seperti gagasan khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panacea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, dan emosi negatif lainnya, yang menurutnya menggiurkan bagi beberapa masyarakat.
Meski begitu ia beranggapan bahwa masyarakat tidak terlalu mendukung pemerintahan atau kepemimpinan seperti khilafah.
Jika kita telisik sedikit, anggapan bahwa khilafah adalah ideologi transnasional yang menjadi ancaman bagi kedaulatan negeri.
Tentu narasi ini jelas keliru, yang pertama menganggap bahwa Khilafah ideologi jelas salah, karena khilafah merupakan sebuah sistem kepemimpinan umum bagi umat Islam di seluruh dunia.
Khilafah dipimpin oleh seorang khalifah yang menerapkan Islam sebagai ideologi (QS. An-Nisa’, 4: 136), syariat sebagai sumber hukum (QS. An-Anam :57) dimana cara kepemimpinannya mengikuti metode nabi, para sahabat serta pemimpin setelahnya.
Yang kedua tuduhan terkait khilafah adalah ancaman, narasi ini dianggap tidak mendasar mengingat khilafah adalah sistem warisan nabi dan merupakan ajaran Islam.
Bahkan empat imam besar seperti Imam Syafei, ilImam Abu Hanifah , Imam Maliki dan Imam Ahmad telah sepakat berdasarkan ijmak, wajib mengangkat seorang Imamah (Khilafah) menurut Syekh Abdurahman Al juzairi berdasarkan kitab (Al-Fiqh ‘alā Al-Madzāhib al-’Arba’ah, Juz V, hlm. 366).
“Telah sepakat semua ahlusunah, semua Murji’ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij, mengenai wajibnya imamah [Khilafah]…” (Ibnu Hazm, Al-Faṣlu fi Al-Milal wa al-Ahwā’ wa An-Niḥal, Juz III, hlm. 3, Beirut: Dārul Kutub Al-’Ilmiyah).
Jika hukumnya wajib berdasarkan ijmak maka seharusnya kita tidak boleh menolak dengan alasan apapun.
Maka jelas khilafah bukanlah ancaman, yang harusnya kita waspadai ialah adanya ancaman ideologi Kapitalisme Sekuler yang mencengkeram kehidupan dunia saat ini.
Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini telah terbukti membawa keruskan yang nyata diberbagai aspek kehidupan, salah satunya kezaliman, kriminalitas dimana mana, menjamurnya para koruptor dan oligarki, pergaulan bebas yang mengatasnamakan kebebasan.
Lebih parahnya lagi sistem inilah yang bisa mengancam kedaulatan negara, dimana banyak malahirkan penjajahan gaya baru yang membuat para asing dan aseng lebih leluasa merampok dan mengeruk kekayaan alam negeri atas dalih investasi.
Aneh jika kita beranggapan bahwa yang harus diwasapadai malah khilafah padahal kerusakan kerusakan yang ada didepan mata adalah bukti nyata akibat diterapkannya buah dari sistem ini.
Tidak seharusnya khilafah dianggap sebagai sebuah ancaman, justru sebaliknya khilafah ialah sebuah kewajiban yang harus diperjuangkan.
Imam Al-Qurtubi pun menyebutkan bahwa khilafah sebagai ‘adzhamul wajibat, yaitu kewajiban yang paling agung. Sebab, tanpa adanya institusi Khilafah maka hukum-hukum Allah Swt yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pergaulan ataupun sistem sanksi tidak akan dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Padahal sebagai seorang muslim maka wajib hukumnya bagi kita untuk menerapkan syariat Islam secara Kaffah sebagaimana terdapat dalam Qs Al Baqarah ayat 208 : “Wahai Orang-Orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”.
Sejarah menjadi bukti nyata bahwa selama 13 abad lalu dengan diterapkannya Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Islam terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia.
Bahkan tdak ada satupun negara yang mampu mengusik bahkan dengan lancang merampas kekayaan alam negerinya, para pemimpinnya pun berlandaskan pada takwa kepada Allah sehingga tidak ada yang berani melakukan korupsi bahkan memperkaya diri sendiri dengan kekuasaannya.
Inilah torehan sejarah Islam saat hukum hukum Allah ditegakkan. Sebagaimana dalam Qs Al-A’Raf ayat 96 “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”.
Saat ini menegakkan khilafah menjadi mahkota kewajiban bagi kaum muslimin. Umat harus berjuang mewujudkannya bersama-sama dengan partai ideologis melanjutkan kembali kehidupan Islam sebagaimana rasul dan para sahabat mengemban risalah Islam melalui tegaknya daulah Islam (Khilafah). “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).
Allahualam Bishowab Assalamualaikum