Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Agustus dari sembilan laporan polisi dan 14 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 1.927 kg dan ganja 18.500 kg. Hal itu sama dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 30.390 jiwa
Hadir pada pemusnahan tersebut Kejati, Kejari, Humas Polda Sumsel, BNNP, dan para tersangka di depan halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (10/08/2022).

Menurut salah satu pengakuan tersangka S barang bukti yang dibawa dari Madeling daerah Medan merupakan barang kawannya, barang bukti yang dibawa diketemuan di loket bus di Medan dengan dijanjikan dengan ongkos 700 ribu rupiah dan barang bukti tersebut sudah sampai di Palembang nanti ada yang mengambil dan akan ada uang yang akan diberi atau upah. Tersangka S ini tertangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di Loket Pinok Lory.
Sementara, AKBP Joko Lestari Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang barang bukti yang sudah diproses di pengadilan harus di musnahkan. Dan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari berbagai tempat daerah di Kota Palembang, seperti daerah Pali, Muara Enim, Muratara, dan yang paling banyak di Kota Palembang. Untuk pengungkapan di bulan Juli kemarin, dari 14 orang pelaku ada seorang perempuan tersangka yang membawa barang bukti ganja sebanyak 20 kg dimana pelaku yang berinisial S merupakan orang Palembang dan yang bersangkutan atau tersangka S ada kawan yang menurut keterangan S tersangka berada di daerah Medan.
Untuk 14 orang tersangka tersebut ada sebagai kurir dan pengedar kalau dikalkulasikan dengan barang bukti tersebut sekitar 1,2 miliar rupiah dan kita tidak menghitungkan itu. ”Yang paling penting kita bisa menyelamatkan anak bangsa 30.390 jiwa. Dan para tersangka dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Yudi
Editing : Imam Ghazali

