Kliksumatera.com, BANYUASIN – Bupati Banyuasin H Askolani secara tegas melarang perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin di masa pandemi Virus Covid-19 ini untuk mendatangkan pekerja dari Pulau Jawa atau daerah-daerah yang sudah terpapar Virus Covid-19 atau masuk zona merah.
Karena hadirnya pekerja-pekerja tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran virus bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin terutama di kawasan yang tidak jauh dari lokasi operasional perusahaan tersebut.
Kabupaten Banyuasin tegas orang nomor satu di Banyuasin ini sangat rentan menjadi daerah penyebaran virus mematikan ini. Karena ada berapa faktor, pertama berdekatan dengan Kota Palembang yang saat ini sudah zona merah, kedua berada di jalur perlintasan Pulau Sumatera dan Jawa dimana sangat memungkinkan mereka berhenti untuk makan atau membeli minuman.
Ketiga banyak masyarakat Banyuasin yang bekerja atau sekolah di Pulau Jawa dan saat ini sudah bergerak mudik ke Banyuasin dan yang ke empat keberadaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin.
“Perusahaan-perusahaan ini saya minta betul untuk stop dulu mendatangkan tenaga kerja dari luar Banyuasin. Begitu juga pekerja yang sudah di Banyuasin jangan dulu disuruh pulang, kalau dia sudah pulang maka larang dulu untuk kembali kerja selama pandemi virus Covid-19 ini. Saya sudah perintahkan camat, kades, dan lurah untuk melakukan monitoring hal ini. Bahkan di setiap kecamatan dan desa harus ada posko pemantau tujuanya biar bisa monitoring pergerakan orang-orang luar Banyuasin yang datang,” jelasnya.
Bagaimana jika perusahaan tetap membandel? Bupati Askolani berharap tidak ada yang membandel demi kesehatan dan keselamatan bersama, artinya sangat dibutuhkan kerjasama pihak perusahaan. Namun jika tidak diindahkan, tentu Pemkab Banyuasin bisa mengambil tindakan tegas seperti penyetopan operasional, tidak memperpanjang izin atau bentuk lainnya.
“Ketika perusahaan bandel dan tidak mendukung Pemkab Banyuasin, maka untuk apa kita mengizinkan mereka tetap beroperasi di Banyuasin,” tandasnya.
76 Tenaga Kerja Asing
Bupati H Askolani menegaskan agar tenaga kerja asing tidak boleh pulang ke negara mereka dan kalau pulang tidak boleh masuk lagi. “Data Disnakertrans, tercatat ada 76 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di 10 perusahaan wilayah Banyuasin, ini harus dipantau terus,” katanya.
Bahkan Bupati minta Kepala Disnakertran bekerja sama dengan para camat untuk memantau keberadaan TKA ini. “Mereka ini harus diawasi terus, jangan dibiarkan bebas keluar perusahaan, dan meminta masyarakat untuk tidak dulu salaman secara kontak tangan seperti yang terjadi selama ini, cukup dengan salam melambaikan tangan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga minta masyarakat berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam pencegahan virus ini. Maka bagi masyarakat yang kemungkinan ada menemukan dugaan kasus Corona ini, maka silakan menghubungi pusat informasi Hotline Covid-19 ke nomor 082180157004/085267655750.
“Seluruh petugas kesehatan terutama di Puskesmas dan rumah sakit selalu siaga, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan Virus Corona ini,” katanya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali