Kliksumatera.com, MARTAPURA— Bupati OKUT H.Lanosin ST memberikan piagam penghargaan kepada Kejari OKUT yang telah berperan dalam pengembalian kerugian daerah tahap pertama terhadap rekomendasi LPH BPK RI tahun 2012 – 2018, Senin (12/04/2021).

Peran serta Kejari OKUT dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten OKUT terkait penyelesaian kerugian daerah temuan BPK RI tahun 2012 – 2018.
Kasi Datun Kejari OKUT Arifin SH menerangkan, berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 2 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan adanya surat permohonan SKK dari pihak Inspektorat Kabupaten OKUT No: 700/21/Inspekt/21 tanggal 12 Januari 2021 perihal permohonan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) penyelesaian kerugian daerah temuan BKP RI tahun 2012 – 2018 terhadap Pihak ke tiga, khususnya pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKUT.

Kemudian Kepala Kejari OKUT menyetujui permohonan tersebut dengan menerbitkan SKK sebanyak 33 buah dan kemudian Kepala Kejari OKUT mensubtitusikan kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kuasa subtitusi sebanyak 33 buah untuk 33 pihak ketiga yang punya kewajiban untuk mengembalikan kerugian daerah Dengn total nilai yang dimohon untuk dipulihkan sebesar Rp 3.829.374.258,-
“Terhitung sejak tanggal 17 Januari 2021 hingga akhir maret 2021 tim JPN telah berhasil memulihkan sebesar Rp 3.563.899.935,- atau sekitar 93% dari nilai aset berhasil dipulihkan, sisanya rencana akan dilanjutkan tahap berikutnya,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUT DR. Akmal Kodrat SH MHum menjelaskan, permasalahan yang paling krusial adalah terkait dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kita memahami bersama, pemerintah pusat serta konstitusi mengamanatkan kita dalam melakukan pengelolaan keuangan negara harus secara jujur, efektif, efeksien, akuntabel, terukur dan terarah.
Namun semua baik pemerintah pusat maupun daerah pun menyadari apa yang menjadi cita- cita, apa yang di gariskan secara formil tidak begitu saja bisa dilaksanakan 100%. Apa yang diharapkan oleh undang-undang pada faktanya tidak 100 % bisa terwujud.
Salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten OKUT baik itu sengaja atau tidak disengaja, baik itu kealpaan atau ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan daerah selalu menimbulkan permasalahan dalam pertanggung jawaban.
Lebih lanjut Akmal Kodrat menekankan, pengguna anggaran negara harus mampu mempertanggungjawabkan ketika terjadi kelebihan atau potensi adanya kerugian daerah.
Sementara bupati OKUT menjelaskan, Dalam hal penghargaan ini tentu ini adalah suatu upaya sinegritas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejari dalam hal ini kerjasama yang ini dituangkan dalam bentuk ksu dengan Datun.
”Dengan kerja sama yang baik kurang dari 2 bulan Kepala Kejari OKUT dapat menstimulan sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan dgn jumlah yg fantastis hingga mencapai 93 % dari total nilai yang dimohon untuk dipulihkan sebesar Rp 3.829.374.258,-,” katanya.
”Sudah sewajarnya saya atas nama pribadi dan pemerintah memberikan penghargaan karena dari potensi yang dikembalikan itu sangat luar biasa. Dikemudian hari besar harapan Bapak Kajari dan seluruh tim yang bekerja dapat membimbing kami sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan ke kas kabupaten oku timur,” ucap Bupati. (ADV/SMS)

