* Pengacaranya Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama AR (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DF.
Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan. “Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11).
“Tersangka inisial (AR), langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Hisar Siallagan.
Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DF tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu, hari ini menetapkan status tersangka atas kasus pencabulan ke seorang mahasiswi inisial DF
Dalam aksinya, kata dia, tersangka Inisial AR yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap seorang mahasiswi inisial DF pada September 2021 lalu. “Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu Labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir,” akunya.
Lanjut dia, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban.
Atas perbuatannya, tersangka AR kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan selembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah bra korban. “Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun penjara dan 20 hari ke depan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Pengacara Tersangka AR yakni H. Yopie Bharata Sugandi SH, H. Darmawan SH, dan H. Heli Kuswandi mengimbau untuk mengutamakan asas praduga tak bersalah. “Bahwasannya yang dikatakan perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana. Jadi jangan salah dulu langsung menjelaskan, kedepankan dulu azas praduga tak bersalah,” tegas Yopie.
Ia menuturkan bahwa agar pihak polisi atau aparat yang menangani kasus ini harus ada pembuktian terlebih dahulu.
“Dari Polisi, Jaksa, dan hakim apakah perbuatan itu suatu tindak Pidana jadi harus dibuktikan dulu di pengadilan,” ujarnya.
Yopie meminta agar kata-kata yang menyudutkan kliennya tidak dilontarkan. “Jangan langsung dikatakan bahwa itu sudah terjadi pelecehan terjadi pencabulan stop kata-kata itu dan klien kami juga ada hak untuk dilindungi secara perdataan ataupun secara pidana asas Praduga Tak Bersalah, jangan langsung mengatakan sudah terjadi. Sebelum ada keputusan dari pengadilan,” tandas Yopie.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali