Kliksumatera.com, PALEMBANG- ‘’Jangan ada dusta di antara kita!’’ demikian penggalan kalimat yang dilontarkan Camat Ilir Barat 1 Kota Palembang Alexander, SIP MSi saat memberikan paparan tentang kenaikan insentif RT/RW yang dimulai bulan Oktober tahun ini kepada ratusan Ketua RT/RW yang berasal dari Kelurahan Bukit Lama, 26 Ilir-1, dan Kelurahan Lorok Pakjo, Selasa (15/10/24).
Alexander juga memaparkan Peraturan Wali Kota Palembang No 31 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dan Keputusan Wali Kota Palembang No 356/KPTS/1/2024 tentang Indikator Kinerja, Penilaian Indikator Kinerja dan Besaran Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.
Tak hanya itu, Camat Ilir Barat 1 yang tampan dan ramah serta gaul dengan semua kalangan ini juga menjelaskan tentang Buku Laporan buat para RT/RW yang ada di wilayah Kecamatan Ilir Barat 1. ‘’Banyak indikator yang harus dijelaskan dan diisi oleh Para Ketua RT/RW dalam setiap bulannya. Jika laporan indikator penilaian hanya 60 maka RT/RW akan menerima insentif Rp 600.000/bulan. Jika nilainya 61-85 maka akan mendapatkan Rp 800.000/bulan, dan jika nilainya 86 ke atas maka Bapak/Ibu RT/RW akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta/bulan,’’ tegasnya.
Jika para ketua RT/RW belum paham mengisi buku laporan, Alexander minta untuk bertanya kepada para Kasi yang ada di kelurahan. ‘’Jika para kasi ataupun Pak Lurah tidak mau membantu, maka silakan laporkan kepada saya. Selain itu, para kasi dan lurah masing-masing juga akan memberikan penilaian terhadap kinerja para RT/RW yang ada di wilayahnya. Jangan sentimen Para Lurah dan Kasi. Nilailah dengan objektif dan transparan berdasarkan fakta dan data. Jangan ada dusta di antara kita!’’ tandas Alexander.
Laporan/Posting : Imam Gazali