* Aturan Baru, Jabatan RT 5 Tahun Dibatasi 2 Periode
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Camat Ilir Barat 1 Kota Palembang, Rahman Hidayat Pane, SSTP membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) di Kelurahan Bukit Lama Palembang, Selasa (20/9/2022).

Hadir dalam acara sosialisasi ini selain Camat, juga Lurah Bukit Lama Muslim SSos sekaligus sebagai moderator, Babinkamtibmas IB 1 Bripka Suhendro, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan (DPPPA) Kota Palembang diwakili Reksodihardjo sekaligus bertindak selaku narasumber, para ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Bukit Lama.

Dalam sambutannya, Camat Rahman Hidayat Pane mengatakan bahwa Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 di Kelurahan Bukit Lama ini adalah yang pertama dari 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Ilir Barat. ”Perda ini amat penting karena banyak memuat aturan-aturan yang baru tentang RT/RW. Baik itu yang menyangkut lamanya jabatan RT/RW, para pemilih Pejabat RT/RW, sampai kepada syarat-syarat untuk menjadi RT/RW. Karena itu silakan nantinya Bapak/Ibu RT/RW untuk bertanya tentang masalah-masalah tersebut agar dapat mengetahui aturan-aturan yang baru sebagaimana yang telah disahkan oleh Walikota dan DPRD Kota Palembang,” ujar Camat.
Selain itu, Camat yang selalu berpenampilan rapi dan santun ini juga minta kepada Ketua RT/RW untuk melaporkan beragam masalah yang ada di wilayahnya masing-masing. ”Sebab selain sosialisasi, acara ini juga sebagai wadah silaturahmi antara Ketua RT/RW dan Lurah sekaligus sebagai ajang diskusi dalam membahas masalah yang ada di Kelurahan Bukit Lama ini,” tegasnya seraya membuka acara sosialisasi dengan ucapan Basmallah ”Bismillahirrohmanirrohim”.

Setelah itu, Reksodihardjo dari DPPPA Kota Palembang memberikan paparannya. ”Sebenarnya Perda No 2 Tahun 2022 ini telah disahkan awal tahun tadi. Tapi karena periode RT/RW tidak diatur di dalamnya, karena itu setelah terbit Perwali Kota Palembang Bulan Agustus tadi, maka baru sekarang kami sosialisasikan,” ujar Rekso dalam membuka wejangannya pada audiens.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa lamanya jabatan Ketua RT/RW adalah 5 tahun, sedangan peraturan yang lama 3 tahun. ”Ketua RT/RW boleh menjabat selama 2 tahun berturut-turut, setelah itu harus diganti oleh yang lain,” tegas Rekso.
Perda No 2 tahun 2022 ini berlaku bagi setiap Ketua RT/RW yang sudah menjabat 2 periode. ”Contoh, nama RT Pak Budi. Dia telah menjabat 6 tahun (dua periode, red) yang berakhir bulan 10 tahun 2022 ini, maka harus diganti dan dilakukan pemilihan ulang. Untuk Pak Budi sendiri tidak boleh mencalonkan diri lagi,” ujarnya.
Tentang pemilih, syaratnya antara lain 17 tahun atau sudah menikah, warga setempat yang dibuktikan oleh KK/KTP. ”Satu KK satu suara tidak boleh lebih. Seandainya Ibu/Bapak nya sakit atau berhalangan boleh menunjuk anaknya yang sudah berumur 17 tahun tadi. Tapi tetap satu suara. Jadi, satu KK, satu suara. Oh ya syarat RT/RW sendiri minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” jelas Rekso seraya membuka Perwali yang belum terjilid.
Setelah paparan dilanjutkan tanya-jawab. Lebih 10 RT/RW yang bertanya tentang Perda No 2 ini. Antara lain, tentang calon tunggal RT/RW dan jumlah pemilih yang kurang dari 50 plus 1. ”Seandainya ada calon tunggal RT atau melawan kotak kosong, maka tetap secara administratif dilakukan. Ada pemilih, panitia pemilihan, dan lainnya. Jadi tetap sama dengan calon yang lebih dari satu. Nah, sedangkan jika pemilihnya kurang 50 persen plus 1 dari total jumlah KK yang ada, maka harus dijedah 1 jam. Setelah itu baru ditutup pemilihan, itu tetap sah karena telah dijedah. Untuk pemilihan Ketua RW yang melakukannya adalah KSB (Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT). Jadi hanya tiga perangkat itu yang melakukan pemilihan Ketua RW,” tandas Rekso.
Usai sosialisasi yang berjalan aman, lancar, dan kondusif ini maka acara ditutup dengan foto bersama.
Laporan/Posting : Imam Gazali

