Kliksumatera.com, PAGARALAM- Kajari Kota Pagaralam minta untuk segera ciptakan hukum yang berkeadilan dalam permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga tidak perlu sampai ke meja hijau (pengadilan) selagi bisa diselesaikan secara musyawarah agar berkeadilan. Karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam melaunching rumah Restorative Justice (RJ).
Peresmian Rumah Restorative Justice langsung dihadiri Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan secara virtual, bertempat di Eks Kelurahan Sidorejo, Depan Puskesmas Sidorejo, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Kamis (16/06/2022).
Peresmian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam M Zuhri, SH MH ini, turut dihadiri Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Ketua Pengadilan Agama Roni Susanta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua Karang Taruna, dan juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagaralam.
Kasi Intel Kejari Pagaralam, Luthfi Fresly kepada wartawan menyatakan, kasus yang bisa direstorative harus memenuhi ketentuan, tidak semua pidana umum bisa di-restorative. Ketentuan atau persyaratan dimaksud antara lain:
– Belum pernah dihukum.
– Ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
– Kerugian di bawah Rp 3 juta.
– Dan dibuktikan dengan ada surat perdamaian antara korban dan pelaku.
“Setidaknya ada 4 syarat ketentuan di atas, meski ada surat perdamaian kalau residivist tentu tidak bisa,” tegasnya.
Restorative Justice dapat terwujud setelah selesai dari kepolisian atau P.21. agar memberikan hukum yang berkeadilan, kita (kejaksaan) mengajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapi tentunya memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Ghazali