Oleh: Siti Murlina SAg
Sudah menjadi hal yang biasa, akhir-akhir ini kita sering mendengar berita tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Korbannya mulai dari anak-anak, perempuan dewasa sampai nenek-nenek. Pelakunya mulai dari kalangan terdekat hingga orang asing atas nama individu/pribadi sampai menyentuh lembaga suci di kalangan pesantren.
Dilansir dari Komnas Perempuan, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).
Banyak PR yang harus dikerjakan bersama untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi perempuan, khususnya bagi anak-anak sebagai upaya pemenuhan hak dasar. Pasalnya, akhir tahun 2021 diwarnai dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. (Https.mubadalah.id/ potret suram kekerasan seksual pada anak).
Secara faktual upaya dari lembaga-lembaga tersebut tidak membuahkan hasil maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang marak saat ini. Selama sistem yang dipakai masih sekuler-liberal.
Sebab dalam paradigma sekuler-liberal, segala tindakan boleh dilakukan selama tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut pandangan ini manusia harus diberi kebebasan seluas-luasnya. Tidak boleh dibatasi oleh faktor norma, etika maupun agama.
Masalah seksualitas dianggap sebagai masalah pribadi atau privat. Negara tidak boleh ikut campur, baik dengan aturan maupun sanksi. Negara hanya boleh mengatur urusan publik. Baru kalau terjadi kekerasan seksual karena dianggap masalah publik baru negara harus mengatur.
Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan ini menjadi biang kerok maraknya kemaksiatan termasuk kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Peradaban liberal inilah yang menyuburkan perbuatan amoral.
Sistem sekuler-liberal juga telah menciptakan lingkaran setan berupa kerusakan sosial yang parah. Yang mengubah serta merusak standar nilai moral individu umat. Yaitu yang seharusnya meyakini perzinahan sebagai bentuk kejahatan, tetapi malah jadi permisif alias serba boleh. Bukannya sebagai pencegah terjadinya tindak kekerasan seksual justru berpotensi menjadi pintu legalisasi zina dan penyimpangan seksual di tengah umat.
Ditambah lagi dengan masifnya program moderasi beragama saat ini, makin umat dijauhkan dari pemahaman ajaran Islam yang shahih.
Oleh karena itu, tampak jelas pertentangan nya dengan ajaran Islam dan membahayakan umat. Ada hal mendasar yang menjadi pembedanya adalah landasan berpikir atau paradigma.
Dalam paradigma Islam, seluruh perbuatan manusia wajib terikat dengan hukum syariat. Ada yang dibolehkan, ada yang diwajibkan dan ada yang dilarang. Sekali pun manusia menganggap perbuatan itu baik, jika Islam melarang, maka perbuatan tersebut tetap terlarang. Itu prinsip dasar dalam Islam.
Dalam konteks seksualitas, Islam tidak hanya mengharamkan seks diluar pernikahan tapi lebih dari itu mencegah umat melakukan perbuatan yang bisa mengantarkan pada zina.
Dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual saat ini ramai diperbincangkan, sebenarnya Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang menyeluruh dan menyolusi. Yang sedari awal telah mengharamkan bentuk kekerasan dan penindasan pada umat manusia termasuk tindak kejahatan seksual. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an yang berbunyi:
وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗ
Artinya:
Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.(TQS: Annur (24):33)
Sebagai din yang sempurna, Islam mempunyai perangkat hukum untuk mengatasi kejahatan seksual ini untuk menghukum para penjahat tersebut. Dan tidak akan diberi toleransi sedikit pun.
Misalnya dalam kasus pemerkosaan, Islam akan memberlakukan ‘iqob/sanksi bagi pelaku sesuai dengan syariat. Jika pelakunya belum menikah/ghayr muhsan akan dicambuk seratus kali. Dan jika pelakunya telah menikah/muhsan akan dirajam sampai mati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya:
Perempuan dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan. (TQS an Nur(24):2)
Adapun untuk korban perkosaan akan berbeda halnya, dia terbebas dari hukuman sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya:
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan, (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).
Kejahatan seksual lain seperti meraba, ujaran kata-kata jorok, merayu dan lainnya akan di hukum berupa ta’zir yang akan diputuskan oleh hakim/qadhi di pengadilan. Sedangkan orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukum cambuk dan pengasingan. Hukuman akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang dibawah penguasaannya seperti pegawai, pembantu perempuan (Abdurrahman Al Maliki, Nizham Al ‘uqubat fil Islam. hal. 93).
Sedangkan untuk kaum LGBT pelakunya diancam dengan sanksi yang tegas, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
وَمَنْ رَضِيَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya:
“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihis salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462)
Secara faktual tak bisa dipungkiri, kasus kejahatan seksual ini tidak bisa berdiri sendiri. Masalah tersebut berkaitan erat dengan sistem hidup yang menaunginya. Jika sistem tersebut dibangun adalah mendorong munculnya nafsu seksual seperti maraknya peredaran pornoaksi dan pornografi diberbagai media, wajar jika masyarakat terbentuk dengan suasana itu.
Islam mempunyai perangkat/sistem sosial yang ampuh untuk mencegah timbulnya nafsu seksual, menutup dan mencegah terjadinya kejahatan seksual ditengah masyarakat. Kaum laki dan perempuan diperintahkan menutup aurat, menjaga pandangan, larangan berkhalwat serta melarang ikhtilat/campur baur laki perempuan tanpa ada kaidah syara yang membolehkan.
Dengan demikian, hanya dengan syariat Islamlah satu-satunya cara untuk menangkal lahirnya kasus seks bebas dan terhindarnya kejahatan dan kekerasan seksual di tengah masyarakat saat ini.
Namun sistem ini hanya bisa ditegakkan pada level negara. Negara wajib menerapkan syariat Islam secara total, negara tidak membolehkan eksploitasi tubuh dari sisi maskulinitas/kelelakian dan feminitas/kewanitaan di industri hiburan, iklan, dan sejenisnya.
Negara wajib mengedukasi masyarakat mulai dari level ketakwaan individu, aktivitas amar makruf nahi mungkar, negara juga menjamin agar masyarakat hidup bersih tanpa kepornoan, pergaulan bebas, khalwat, dan ikhtilat. ***

