Oleh : Qomariah
Warganet ramai merespon kabar soal diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg), DPR, DPD, dan DPRD pada pemilu 2024 mendatang, kita sebagai warga negara yang baik, harus tahu bahwa untuk menjadi pemimpin harus benar-benar bersih dari segi spiritualnya, sebab mereka ini adalah contoh bagi masyarakat banyak.
Warganet mempertanyakan guna SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), seperti diketahui izin soal narapidana menjadi caleg, tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terutama di pasal 240 ayat 1 huruf g, Dalam pasal tersebut tidak ada larangan khusus untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD, walaupun mereka itu tersandung tindakan kriminal dan korupsi, Jakarta CNN Indonesia.
Aturan tersebut mendapat reaksi dari para warganet, mereka mempertanyakan kegunaan SKCK yang selama ini kerap menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan, bahwa selama ini SKCK biasanya digunakan perusahaan untuk mengecek jejak rekam pelamar, pelamar yang pernah terlibat tindak kriminal biasanya akan ditolak dan tidak diterima di sebuah perusahaan atau tempat kerja, tetapi tidak berlaku bagi para napi sekarang ini. Sungguh miris, walaupun mereka sudah melakukan kriminal tetapi mereka masih di terima untuk memegang jabatan, bahkan kita tahu untuk memegang jabatan di pemerintahan harus benar-benar bersih, baik itu dari segi nonfisik maupun spiritualnya, karena mereka adalah bertanggung jawab atas rakyat.
Walhasil pemilu 2019 lalu setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi, dan jumlah itu sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan Daerah (DPD).
Narasi indah tentang pemberantasan korupsi didengungkan berulang-ulang namun, praktiknya bolak-balik bukan saja mendapatkan keringanan hukuman, justru setelah bebas mantan napi tersebut bisa leluasa untuk berkuasa dan melenggang, yang perlu dipertanyakan apakah yakin mereka benar-benar sudah tobat dan tidak akan mengulangi untuk berbuat korupsi lagi.
Fenomena aneh ini, bisa terjadi karena sistem sekuler (bahwa agama dipisahkan dari kehidupan) karena yang membuat aturan ada pada manusia, bukan sang pencipta (Allah SWT), akibatnya para penguasa bisa membuat aturan sesuka hati mereka, demi untuk memuluskan syahwat politiknya. Bahkan, mereka bisa saling bekerja sama meski berbeda fraksi, demi mendapatkan suatu regulasi yang dikehendakinya.
Bahwa pemberantasan korupsi dalam sistem demokrasi hanyalah basa-basi, korupsi tidak akan berpengaruh diberantas, karena dianggap menguntungkan para politisi, kewenangan KPK saja bisa dimutilasi hingga menjadi lemah dan tidak berarti sama sekali.
Wujudkan sistem yang sahih, yang benar-benar bisa memberantaskan kejahatan terutama korupsi, bahwa aturan dalam sistem Islam bukanlah buatan manusia melainkan berasal dari Alquran dan as-sunnah, inilah yang lebih dikenal yaitu khilafah, dalam sistemnya salah satu syarat, penguasanya adalah harus bersifat adil dan berbuat baik.
Allah SWT berfirman dalam (QS An – Nahl : 90) : “Sungguh Allah memerintahkan (kamu) untuk berbuat adil dan berbuat baik.”
Seharusnya penguasa merupakan hal yang sangat penting dalam Meri’aya rakyat, karena tanggung jawabnya sangat berat, apa yang dia lakukan dan kerjakan akan diminta pertanggungjawaban di akhirat nanti.
Rasulullah SAW bersabda : “Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari.” (HR. Thabrani, muslim dan imam Ishaq).
Orang yang adil adalah orang yang menegakkan hukum hukum Allah SWT, baik untuk dirinya sendiri, masyarakat bahkan sampai negara. Sedangkan orang fasik atau pelaku maksiat tidaklah terkategori adil, sebab seseorang yang terlibat kasus korupsi jelas tidak memenuhi sifat adil, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi penguasa, artinya para koruptor tersebut tentu tidak layak mencalonkan diri menjadi penguasa.
Oleh karena itu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, tidak cukup dengan memilih pemimpin yang bersih saja sebab ketika mereka masuk ke dalam sistem demokrasi ia cenderung akan ikut arus menjadi korup, bahwa sudah banyak buktinya beberapa politisi yang awalnya terkenal bersih, ternyata turut tersandung kasus korupsi.
Dengan demikian agenda umat saat ini bukan sekedar memilih pemimpin bersih dan adil, bahkan ada agenda yang lebih utama yaitu mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang bersih dan adil yaitu khilafah minhaj nubuwwah, insya Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

