Curi Motor di Pasar, Napi Bebas Asimilasi Ini Kembali Ditangkap

0
425

Kliksumatera.com, BANYUASIN — Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Inilah yang dialami oleh AN (35) yang merupakan warga Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Saat dirinya hendak melakukan pencurian sepeda motor, dirinya kepergok oleh warga hingga diteriaki maling. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (05/05) sekira Pukul 13.10 WIB, di Pasar Pangkalan Balai Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Saat itu ketika korban Reli Irwanto sedang menjual ayam potong di Pasar Pangkalan Balai, korban mendengar ada suara teriakan maling, selanjutnya korban menengok sepeda motornya yang diparkir dibelakang pasar dan ternyata tutup kunci sepeda motornya sudah rusak, namun stangnya masih dalam keadaan terkunci.

“Selanjutnya tidak berapa lama pelaku pencuri sepeda motornya berhasil ditangkap, selanjutnya korban disuruh ikut kekantor Polsek Pangkalan Balai untuk membuat laporan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah),” kata Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indrowono, SH.

Dikatakan Kapolsek AKP Indrowono, bahwa Pelaku merusak tutup kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dan ketika sedang membuka kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, lalu pelaku diteriaki oleh warga, dan pelaku melarikan diri.

“Sanjutnya piket SPK dan piket Reskrim Polsek Pangkalan Balai melakukan pengejaran ke arah belakang pasar dan kemudian pelaku berhasil ditangkap selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda beat BG 3953 JA dan kunci leter Y dan kunci L dibawa ke Polsek Pangkalan Balai,” imbuh dia.

Menurut Kapolsek AKP Indrowono, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karna faktor ekonomi dan baru 1 bulan keluar dari Rutan (Rumah Tahanan) program asimilasi.

Pelaku berhasil diamankan dimana piket SPK dan piket Reskrim sedang patroli dipasar lalu mendapat laporan bahwa ada orang mencuri sepeda motor, dan pelaku melarikan diri kebelakang pasar, selanjutnya piket SPK dan piket Reskrim melakukan pengejaran bersama masyarakat.

“Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Balai berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat BG 3953 JA Warna biru, 1 (satu) buah kunci leter Y dan 1 (satu) buah kunci leter l yang diruncing. Pelaku dikenakan pasal 363 (1) ke 5 Yo 53 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here