Kliksumatera.com, SEKAYU- Lelaki berumur 36 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit. Dia adalah tersangka Hendra alias Uju yang sudah diamankan Polsek Lais Resor Muba, Sabtu (25/07/2020).
Buah sawit yang dicuri tersebut adalah merupakan milik PTPN Afdeling 1 Block 921, Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba. Aksi pencurian yang dilakukan Uju tertangkap tangan oleh sekuriti perusahaan.
Pelaku langsung dilaporkan ke polisi karena pencurian tersebut yang kemudian dijemput personel Polsek Lais.
Sebanyak 82 (delapan puluh dua) buah sawit yang dicurinya itu senilai Rp 2.745.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) enggrek (alat panen sawit) juga turut diamankan.
Ia mengaku terpaksa mencuri lantaran kebutuhan, pelaku mencuri bersama satu rekannya yang melarikan diri dan sudah menjadi DPO Polsek Lais.
Diungkapkan Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, para pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian. “Uju ini melancarkan aksinya bersama rekannya yang melarikan diri. Saat ini sudah kita terbitkan DPO dan berkas dalam penyidikan kita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.
Laporan : Maskur/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali