Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi).
Selagi masih dalam penerapan sistem Sekularisme liberal fenomena korupsi tidak mungkin dapat diberantas.
Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan tingkat korupsi di Indonesia mengkhawatirkan. Dia pun menegaskan bakal membasmi koruptor yang merugikan negara.
Hal ini disampaikannya di forum internasional world government summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab, yang dihadiri secara virtual, pada Kamis, Kompas.com (13/2/2025). “Tingkat korupsi di negara saya sangat mengkhawatirkan. Dan itulah, mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini,” kata Prabowo dikutip dari keterangan persnya.
Prabowo menilai bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai kemunduran di sektor pendidikan, penelitian dan pengembangan. Iya menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, yang didukung oleh banyak pihak. Hal ini terlihat dari survei kepuasan publik terhadap pemerintahannya yang menunjukkan angka tinggi. Menurutnya pula, tata pemerintahan yang baik adalah kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.
Janji pemberantasan korupsi ini tidak sesuai dengan kenyataan, bahwa Prabowo pernah mengungkapkan saat menyampaikan visi misi dalam debat pertama Pilpres 2024. Saat itu pula ia berjanji akan memperbaiki pemerintahan, termasuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Namun, kenyataan berubah saat ia sudah terpilih menjadi presiden. Pada Desember 2024, ia sempat melempar wacana ke publik untuk memaafkan koruptor asalkan bersedia insaf.
Ini semua menjadi sinyal kuat yang menunjukkan upaya pemberantasan korupsi pada rezim baru ini tidak bersungguh-sungguh. Kenyataannya, sebagaimana kutipan dari laman resmi KPK (2022), “bahwa para pelaku korupsi adalah para pegawai atau pejabat pemerintahan yang menempati posisi strategis, karena alasannya seseorang melakukan korupsi beragam.’’
Bahwa Jack Bologna telah mengemukakan teori GONE yaitu; Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan).
Berarti teori GONE yaitu; mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tidak pernah puas.
Tidak hanya itu korupsi juga bisa menjelma dengan beragam wujud, bahkan ketika itu buah dari implementasi kebijakan negara. Di sanalah muncul yang namanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Di manapun aparat negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat dan melanggar hukum negara, serta membawa kemudharatan negara dan rakyatnya.
Bahwa fenomena korupsi adalah bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalis.
Akibatnya sebagaimana saat ini, pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang aji mumpung menjabat, mereka punya kesempatan luas untuk memperkaya diri, meski dengan menghalalkan segala cara.
Seperti korporatokrasi sendiri terjadi secara kasat mata di negeri kita. Ia maniscayakan kebijakan-kebijakan politik negara yang mengarah untuk melayani kepentingan korporasi besar. Tentu saja praktik ini sangat menguntungkan oknum-oknum pejabat pemerintah antara kerja sama penguasa dan pengusaha yang menyengsarakan rakyat.
Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita. Sehingga banyak pejabat yang jauh sekali dari profil sebagai pelayan umat, melainkan pelayan korporasi. Oleh karena itu, mengatasi korupsi tidak cukup hanya dengan kecaman, apalagi sekedar retorika. Selagi masih ada di dalam sistem sekuler kapitalisme, yang namanya (korupsi) tidak akan berakhir kalau tidak diganti dengan sistem Islam.
Rasulullah SAW bersabda; “seorang imam atau Khalifah adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.”(HR. Bukhari dan Ahmad).
“Oleh karena itu penguasa bertindak layaknya penggembala yang wajib menjaga dan melindungi gembalaannya.”
Hanya dalam penerapan sistem Islam (Khilafah) satu-satunya solusi yang hakiki, bahwa Islam tidak hanya sebatas aqidah ruhiah (spiritual) tetapi juga aqidah siyasiah (politik). Bahwa Khilafah adalah sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan Islam, yang aturannya terpancar dari akidah Islam.
Sistem Islam meneladani Rasulullah Saw, saat mendirikan negara Islam di Madinah. Dalam membangun masyarakat, Rasulullah Saw. Mengarahkan pemikiran, perasaan, aturan, serta interaksi di antara mereka berdasarkan aqidah Islam. Sehingga mampu melahirkan para individu masyarakat yang ber- syakhshiyah (berkepribadian) Islam, penerapan Islam secara Kafah akan membentuk pola pikir (Akliah), dan pola sikap(nafsiah) islami pada diri mereka.
Dalam kehidupan metode islam dibangun atas tiga prinsip.
Pertama; asas yang mendasarinya adalah akidah Islam.
Kedua; tolok ukur perbuatan dalam kehidupan adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT.
Ketiga; makna kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah menggapai keterangan abadi yang tidak akan tercapai kecuali dengan menggapai ridho Allah.
Islam menegaskan, terkait dengan modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat Islam.
Allah SWT berfirman, dalam (TQS.Al-Baqarah : 188). “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Allah SWT berfirman, dalam (TQS.Ali-Imran :161) “barang siapa yang mengambil harta khianat, maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.”
Sistem Islam (Khilafah) mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif, bahwa kekuasaan adalah amanah dan nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Wallahua’lam bisshawab.

