Dampak Covid 19, BPPD Kota Palembang Minta Penundaan Wajib Pajak ke Walikota

0
314

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Akibat dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini khususnya di Kota Palembang telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satunya perekonomian masyarakat.

Banyak masyarakat sebagai pelaku usaha ataupun mereka yang sudah terbiasa mendapatkan penghasilan kini harus merasakan pengurangan penghasilan akibat pengaruh Covid-19 tersebut. Dengan adanya pengaruh ini secara otomatis juga berdampak pada pajak daerah kota Palembang.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. H. Sulaiman Amin, saat diwawancarai pada, Rabu (08/04/20). ”Pengaruh Covid 19 ini, yang jelas bagi mereka wajib pajak mengalami penurunan, omset mereka turun jadi pembayaran pajak mereka bisa ditunda,” ujarnya.

BPPD Kota Palembang juga telah memberikan surat pemberitahuan penutupan sementara tempat usaha kepada pelaku usaha. “Pelaku-pelaku usaha seperti restoran, tempat hiburan, parkir dan hotel itu otomatis turun semua pendapatan mereka karena tempat usahanya tutup di posisi sekarang ini akibat Corona, dan mereka meminta penundaan pembayaran pajaknya. Untuk itu kita dari BPPD telah mengirimkan surat kepada Walikota untuk menindaklanjuti permintaan pelaku usaha tadi,” tegas Sulaiman Amin.

Selaku Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengimbau kepada seluruh wajib pajak jangan merasa resah karena pemerintah juga sudah memikirkan langkah yang pada intinya tidak akan memberatkan wajib pajak. ”Kita mengerti dalam kondisi wajib pajak saat ini sehingga kita pun akan memberikan solusi yang baik,” tandasnya.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here