Kliksumatera.com, SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam penanganan mewabahnya Pandemi Covid-19 menganggarkan dana sebesar Rp 500 miliar.
Untuk mengetahui penggunaan dana tersebut LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Daerah Muba yang diketuai Andip Apriansyah meminta pada pimpinan DPRD untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dilaksanakan pada hari Selasa (11/08/20) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, dihadiri Dinas BPKAD, Sosial, Inspektur, dan Dinkes serta Perkim.
Dalam RDP tersebut LSM GNPK meminta penjelasan tentang pembagian dan penggunaan dana Covid-19. Dalam penjelasan dari BPKAD yang disampaikan oleh Arianto dikatakan bahwa dinas-dinas yang mendapatkan dana Covid-19 di antaranya Dinas Perkim yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 8 miliar untuk keperluan MCK.
Terkait hal itu, Ketua LSM GNPK Andip Apriansyah mengatakan diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Karenanya, Andip akan mengadakan RDP kembali dengan DPRD untuk mengundang para dinas atau UPTD yang menggunakan dana tersebut, khususnya Dinas Perkim Muba agar dapat menjelaskan penggunaan dana Covid sebesar Rp 8 miliar tersebut.
Hingga berita ditulis, wartawan belum berhasil menemui Kepala Dinas Perkim Muba terkait kucuran dana sebesar Rp 8 miliar tersebut.
Laporan : M. Syaukari
Editor/Posting : Imam Ghazali