Dari Temuan BPK, Tipikor Polres Muratara Periksa PPK dan Rekanan

0
412

Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait pekerjaan land clearing kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Muratara, dua orang dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muratara dimintai keterangan oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara.

“Sudah dua orang yang dimintai keterangan yakni Indra Ali Aimil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara, dan Ibnu Akil selaku Direktur PT Gunung Mas Indah Lestari,” ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui Kanit Pidkor, Ipda Nanang Kosim, Jumat (17/7).

Tak hanya itu Nanang juga menjelaskan setelah dimintai keterangan pihak rekanan sudah mencicil uang kelebihan bayar sebesar Rp 15 juta ke kas daerah. “Sudah ada pencicilan, namun kasus akan tetap kita dalami,” ujarnya.

Diketahui pada tahun 2018 Dinas PUPR telah menganggarkan pekerjaan land clearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara senilai 500 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara.

Ternyata ada yang aneh dan tidak sinkron dikarenakan setelah lewat satu tahun anggaran Dinas PUPR Kabupaten Muratara baru melakukan dan menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai Rp 500 juta dibarengi dengan kembali menganggarkan pekerjaan land clearing pada satu titik lokasi yang sama senilai Rp 4,5 miliar.

Tidak hanya itu, Pemkab Muratara melalui Dinas PUPR di tahun anggaran 2020 kembali menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai Rp 1 miliar.

Dan pekerjaan land clearing yang dianggarkan pada tahun 2019 diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jika dokumen kontrak pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaksanaan.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here