Darurat Judi Online Hingga ke Lembaga Pendidikan Indonesia

0
38

Oleh : Adelusiana

Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai RP 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Berdasarkan survei drone emprit, sistem monitor dan analisis media sosial. Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

Mirisnya lagi, judi online juga masuk ke lembaga pendidikan. Dikutip dari: JAKARTA, CNBC INDONESIA – menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Phishing adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. “Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan,” kata Budi Arie usai rapat terbatas mengenai satgas judi online di istana kepresidenan, Rabu dikutip Kamis (23/5/2024).

Sebelum masuk ke situs-situs pendidikan saja sudah banyak pelajar dan mahasiswa terjerat judi online ini. Penyebab banyak orang, terutama pelajar dan mahasiswa terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir akut, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar. Padahal kerusakan akibat kecanduan judi online itu sudah nyata, depresi dan stres, bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online.

Di arus digitalisasi, judi online makin merebak, pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Akan tetapi, Pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan, perjudian sudah merajalela pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain .

Butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara dalam menangani perjudian ini, Dan negara juga tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada dibalik munculnya judi online. Dan dalam sistem kapitalisme,
Hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan. Karena dalam sistem kehidupan berbasis idiologi kapitalisme perjudian di legalkan karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kepada kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

Maraknya judi online di negeri ini bahkan sudah masuk ke situs-situs pendidikan menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan. Apalagi ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah, cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi, tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan ingin instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme.

Orientasi yang tertanam dalam pendidikan hanya untuk mendapatkan nilai bagus yang menjadi modal mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Belum lagi ruh sekularisme yang membuat lemah dan jauh dari aturan Allah, jadi sistem pendidikan semacam ini gagal membina dan mendidik menjaukan diri dari aktivitas yang di larang agama termasuk judi.

Dengan lemahnya iman masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan. Meski negara sudah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online. Namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini sebab aturan yang di berlakukan tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian. Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme –sekuler maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah sang pencipta sebagai satu-satunya pijakan, dan menghapus segala kemaksiatan.

Dalam syariah Islam telah mengharamkan judi online maupun offline secara mutlak, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan ) itu agar kamu dapat keberuntungan,” (QS.Al-Maidah : 90).

Wajib dipahami judol sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian, konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar.

Dalam ayat di atas Allah SWT menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, rijs (kotoran/najis). Karena itu Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servenya , mereka yang mempromosikan nya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusanya kepada Khalifah atau kepada qadhi (hakim).

Kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawajir) dari Sanksi ini tercapai. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka kaum muslim maupun nonmuslim.

Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian, dan semua ini hanya bisa terwujud jika sistem Islam diterapkan.
Wallahu a’lam bisshowwab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here