Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait pemberitaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Desa Tanjung Beringin dibagi dua, ini penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Hj. Gusti Rohmani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Zulyan Putra.
“Dari segi regulasi sudah jelas dan dari Pemkab juga sudah mempertegas surat edaran Bupati Muratara terkait jumlah BLT 600 ribu rupiah per KK,” katanya. Jumat (22/5/2020).
Ia mengungkapkan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan bahwa dari pemerintah desa menyalurkan 600 ribu rupiah tanpa adanya pemotongan.
Hanya masyarakat yang menerima BLT tersebut sudah bersepakat untuk menerima atas nama kebersamaan mereka berinisiatif untuk memberikan sebagian hak mereka kepada sesama warga yan belum menerima.
“Mungkin perlu diklarifikasi secara lebih objektif terkait kesepakatan warga yang menerima BLT dengan suka hati untuk membagikan kepada keluarga lain sesama penduduk yang tidak menerima BLT tersebut,” terangnya.
Masih dikatakan Zulyan Putra, menurut keterangan Kades, pemerintah desa tidak melakukan pemotongan dan tetap menyalurkan BLT sebesar 600 ribu rupiah sesuai aturan. Tapi warga yang menerima berinisiatif sendiri memberikan kepada masyarakat lain.
“Saya rasa siapa saja boleh memberikan haknya kepada orang lain apalagi di masa yang sulit ini, dibutuhkan sekali kebersamaan dan gotong-royong. Bukan hanya yang mendapatkan BLT, warga lain dan siapa pun serta apapun status sosialnya di masyarakat kiranya dapat saling memberi kepada sesama terutama di bulan yang baik ini,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara penerima BLT yang bersumber dari DD hanya mendapatkan sebagian dari jumlah BLT atau Rp 300 ribu per KK, dari total yang diterima sebesar Rp 600 ribu perbulan selama tiga bulan.
Kades Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Arias mengatakan pembagian BLT seperti itu sudah keputusan rapat desa.
“Yang jelas sepeser pun saya tidak memotong uang tersebut, itu semua kehendak masyarakat dan sudah keputusan rapat,” katanya Kamis (21/5/2020).
Kades menjelaskan, secara aturan sudah dijelaskan kepada masyarakat namun masyarakat menginginkan seperti itu.
“Yang jelas aturannya sudah saya paparkan ke masyarakat tapi keinginan masyarakat seperti itu (dibagi dua) biar merata, tidak apalah kalau secara diam diam ada masyarakat yang melapor ke awak media,” tandasnya.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali