Diduga 6 Orang Guru di Muratara Titip Uang Rp 30 Juta agar Lulus P3K

0
342

Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga ingin lulus menjadi Guru .Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka diduga 6 guru di Muratara melakukan gratifikasi sogokan dengan cara menitipkan uang kepada seorang calo yang bekerja di KUPT Pendidikan Kabupaten Musirawas Utara sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Diduga kegiatan seperti ini sudah sejak lama dilakukan oleh oknum Guru namun baru sekarang diketahui oleh wartawan karena ada sala satu guru yang memperlihatkan kwitansi titipan uang sebesar Rp 30 juta, Senin 11/9/2023.

Adapun dugaan nama-nama oknum guru yang telah menitipkan uangnya sebagai uang jasa untuk kelulusan Guru P3K yaitu: 1. Apinsa, 2. Hadi, 3. Mega Av, 4. Eva S, 5. Desma T, dan 6 Rini. Keenam orang ini namanya tertulis pada kwitansi yang berjudul titipan.

Uang 30 juta tersebut diduga telah dititipkan kepada salah seorang pegawai yang bekerja di KUPT Pendidikan Kabupaten Muratara berinisial Mei Binti AS.

Kwitansi yang tertulis dititipkan pada tanggal 11 Maret 2021 dan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) itu nampak jelas ditandatangani oleh Mei.

Hal ini jelas telah patal melanggar Undang-Undang RI NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, (discount) komisi, pinjaman tanpa bunga tiket perjalanan, dan sebagainya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via WhatsApp kemarin Mei menjawab singkat: “apo ceco kawan ko Mang Agek aku nak nyelesai Gawean sikok sikok dulu, nyelesai Gawe sikok-sikok, badan ko cuma sikok la.”

Laporan : Junaidi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here