![WhatsApp Image 2025-01-28 at 21.41.12](https://kliksumatera.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-28-at-21.41.12.jpeg)
Kliksumatera.com, MURATARA- Setelah menjadi saksi transaksi pembayaran jual beli tanah seluas 50 Ha, dua oknum kepala desa yakni Kepala Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial K dan Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara berinisial A mengaku mendapat uang jasa sebesar belasan juta rupiah.
Transaksi pembayaran jual beli tanah milik Mantan Pejabat X Kota Lubuklinggau berinisial H.RE dan Pembelinya S warga Tionghoa yang berdomisili di Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara seluas 50 hektar telah selesai transaksi pembayaran diduga pada Agustus 2024 senilai Rp 750,000,000 (tujuh ratus lima puluh Juta rupiah), Rabu 28/1/2025. “Ya saat itu Kepala Desa Embacang Baru Ilir berinisial K meminta kepada dua orang yang sedang transaksi pembayaran itu uang sebesar Rp 2500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu surat, namun Pak Kades Embacang Baru ilir K cuma mendapatkan uang jasa saksi dan tanda tangan surat hanya Rp 12.500.000 (Dua Belas juta Lima Ratus Ribu Rupiah) saja. Dan saya sendiri yang areanya lebih luas hanya mendapatkan uang jasa saksi dan tanda tangan surat sebesar Rp 15.000,000 (Lima belas juta rupiah). Namun kami juga berdua dikasih uang untuk makan oleh H.RE si penjual tanah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Itu pun saya disuruh mengambil sendiri oleh H.RE di atas tumpukan uang 750 juta rupiah saat itu,’’ ujar Kades Tanjung Beringin berinisial A .
Namun sedikit berbeda dari pengakuan Kepala Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara berinisial K. Dia mengaku hanya diberi dan mendapatkan uang saat itu sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) saja karena dia tidak tahu- menahu soal itu, karena areanya sedikit. “Saya cuma mendapatkan uang jasa saksi saat itu cuma sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena area desa saya yang kena sedikit dan juga saya tidak tahu persis permasalahan ini. Yang banyak dapat itu Kades Tanjung Beringin A karena wilayahnya luas,’’ aku K selaku Kades Embacang Baru Ilir.
Menurut peraturan UU yang berlaku Hukum Investigasi transaksi jual beli tanah yang luasnya sudah mencapai 50 hektar diduga menyalahi aturan karena tidak melibatkan Notaris dan beberapa poin penting tahapan tentang jual beli tanah, juga di situ seharusnya terdapat pajak jual beli tanah.
Dan diduga tidak mengikuti prosedur, kepada pihak aparat penegak hukum agar kiranya sigap mengambil tindakan hukum berdasarkan UU karena diduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara yang cukup fantastis.
Sedangkan bagi kepala desa yang terlibat ini sudah menyalahgunakan wewenang dan berbau tindak pidana gratifikasi.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali
![](http://kliksumatera.com/wp-content/uploads/2025/01/awang.jpg)
![](http://kliksumatera.com/wp-content/uploads/2025/01/hpn-2025.jpg)
![](http://kliksumatera.com/wp-content/uploads/2025/01/sunandar.jpg)