Kliksumatera.com, LAHAT – Galian Gol C yang beroprasi di wilayah Kecamatan Pulau Pinang masih saja ditemukan sejumlah tambang yang tak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Tepatnya di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Senin, (22/04/19).
Hal tersebut diungkap Doni, salah satu karyawan PT. BLE yang berada di lokasi saat disambangi awak media Sabtu (20/04/19) terkait aktivitas penambangan tersebut mengaku, kalau pihaknya mengklaim sudah memiliki izin resmi dari pemerintah terkait, untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu.
Kalau Indra, dijelaskan Doni, yang diduga sebagai pelaksana PT. BLE di lapangan, dirinya tidak berbicara banyak terkait keberadaan Indra tersebut.
“Indra ke Palembang, dikarenakan ada keperluan di luar kota,” jelasnya singkat.
Terlihat, memang ada aktivitas penambangan sambung Doni, namun itu bukanlah pihaknya yang melakukan kegiatan penggalian tersebut. Walaupun lokasinya tak jauh bersebelahan dengan lokasi yang dimiliki oleh PT.BLE, yang diketahuinya aktivitas tersebut dilakukan oleh PT. BRU. “Kalau tidak salah yang melakukan galian tersebut PT. BRU,” ungkapnya.
Kendati begitu, di lokasi galian tidak ditemukan pemasangan papan informasi izin, yang diduga aktivitas penambangan di lokasi tersebut tak mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait alias bodong. “Lokasi penggalian tersebut, bukan lah milik PT.BLE,” tegas Doni.
Dipaparkannya, terkait kepemilikan lahan serta penanggung jawab aktivitas penambangan di lokasi tersebut, ia juga kurang tahu.
“Aku kurang paham nian siape pemilik sekaligus penanggung jawab penggalian di lokasi yang bersebelahan dengan tempat kami bekerja,” ujarnya terkesan menutup-nutupi.
Terpisah, Ir. H. Tulus Santoso, MT Kepala UPTD Regional IV Provensi Sumatera Selatan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi awak media Senin (22/04/19) mengatakan, pihaknya telah terjun langsung ke lokasi pada Jumat, (12/04/19) dan memang pihaknya mendapati adanya aktivitas penggalian.
Namun, kegiatan penggalian tersebut sambung Tulus, pihaknya bertemu langsung dengan Chan PT.BRU di lokasi galian, yang diduga dan diketahui Chan merupakan penanggung jawab penggalian di lokasi tersebut.
“Ia menggali hanya membuat jalan di dalam tambang saja, tidak mengeluarkan (mengangkut) material tersebut ke luar wilayah (galian) terang Chan saat itu di lokasi,” jelas Tulus.
Lagi-lagi, pihaknya dikejutkan atas laporan material tersebut diangkut menggunakan Dum Truck besar yang berkapasitas berat dari tempat galian yang sebelumnya dia ke lokasi pada Jumat lalu.
“Setau saya, Chan PT. BRU menggali di lokasi tersebut hanya untuk membuat jalan, selebihnya tidak menjual, apalagi mengangkut material ke luar wilayah galian. Dan justru sebaliknya, ia baru tahu jika di lokasi ada aktivitas yang mengangkut material-material tersebut ke luar wilayah galian,” jelasnya ke awak media.
Dijelaskannya lagi, terkait izin armada angkutan dan megenai dampak lingkungan, pihaknya hanya mengeluarkan Izin Usaha Penambangan dan Pengolahan saja. Untuk itu, menurutnya, silakan konfirmasi ke pihak terkait Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat.
“Untuk urusan izin angkutan serta dampak lingkungan di sekitar akibat galian tersebut, langsung saja tanya ke Dishub dan DLH Kabupaten Lahat,” anjurnya.
Laporan : Ferdy
Editor/Posting : Imam Ghazali