Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak menaati aturan dan Mark Up Dana Bantuan Sekolah (BOS) tahun 2021.
Pasalnya, Dana BOS SDN 1 Muara Rupit yang seharusnya dipegang oleh Bendahara Sekolah namun pada kenyataannya Dana BOS tersebut dikuasai oleh Kepsek sendiri.
Tidak hanya itu, dalam rencana kerja kegiatan sekolah (RKKS) Dana BOS SDN 1 Muara Rupit tahap 1 terdapat Mark Up beberapa kegiatan (Pembelian barang) dalam anggaran Dana BOS tahun 2021 yang diduga tidak sesuai dengan pengajuan dan realisasi di lapangan.
Hal ini diakui oleh Bendahara SDN 1 Muara Rupit Kecamatan Rupit, RJ saat dikonfirmasi sejumlah awak media. “Memang benar saya yang Bendaharanya tapi saya tidak pernah pegang uang Dana BOS itu selama ibu SKM ini menjabat menjadi Kepsek di SDN 1 Muara Rupit, uang Dana BOS itu dipegang oleh Ibu SKM sendiri danĀ belanja keperluan sekolah juga dia sendiri. Saya hanya disuruhnya tanda tangan SPJnya saja, kalo Kepsek-Kepsek sebelumnya memang saya yang pegang uang Dana BOS-nya dan belanja pun saya diikutsertakan tapi kalo untuk Kepsek yang ini saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” tegasnya, Senin (6/9/21).
Ia mengaku permasalahan ini sudah dilaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara jika dirinya hanya disuruh Kepsek tanda tangan Spj nya saja ketika mau mengaju laporan. Sedangkan pada saat pencairan Dana BOS di Bank dirinya juga yang tanda tangan tapi uangnya diambil oleh anaknya Ibu SKM.
“Pak Sekdis tahu permasalahan ini, Ibu Barbara juga tahu karena saya sudah pernah menghadap dan melapor permasalahan ini,” tuturnya.
Saat ditanya tentang jumlah barang yang dibeli dari Dana BOS SDN 1 Muara RupitĀ tahap 1, Bendahara hanya terdiam. “Saya tidak tahu dek (Wartawan red) kalau masalah pembelian ini karna saya tidak pernah pegang uangnya dan cuma menanda tangani saja, kalo masala beli barang barang disini (RKKS red) kepala sekolah semua yang belinya,” akunya.
Sementara itu salah satu Kepsek SDN yang ada di Kabupaten Muratara yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, RKKS adalah rencana kerja kegiatan sekolah dalam jangka satu tahun. “Kalo sekarang ada 3 tahap pengajuan Dana BOSnya, tahap 1 sebanyak 30 persen, tahap 2 sebanyak 40 persen dan tahap 3 sebanyak 30 persen. Untuk Spj tahap 1 laporannya bulan april, Spj tahap 2 biasanya di akhir bulan agustus dan Spj tahap 3 pada akhir tahun,” jelasnya sambil mengatakan supaya identitasnya dirahasiakan.
Lanjutnya, untuk pengajuan dan Spj tahap 1 biasanya tidak ada perubahan karna siswanya masih siswa tahun sebelumnya, kalo pengajuan dan Spj tahap 2 pasti ada perubahannya sebab jumlah siswanya tidak sama dengan siswa ditahap 1 karena ada penerimaan siswa baru. Siswa yang baru masuk dengan siswa tahun sebelumnya pasti jumlahnya tidak sama dan kebutuhannya juga berbeda. Apalagi pengajuan dan Spj ditahap 3 nya sudah pasti mengalami perubahan karena kebutuhan dan anggarannya belum berjalan.
“Nah kalo di RKKS SDN 1 Muara Rupit ini tahap 1 nya sudah direalisasikan 100 persen, kalo tahap 2 nya belum direalisasikan sebab ada pasti perubahannya. Karena jumlah siswa yang baru masuk dengan jumlah siswa tahun sebelumnya tidak sama banyak, apalagi ditahap 3 ini belum sama sekali karena kegiatannya belum berjalan,” katanya saat melihat RKKS SDN 1 Muara Rupit.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali