Kliksumatera.com, MURATARA- Seperti yang terlihat di foto melalui Akun Facebook (FB) atas nama paslon nomor Urut 02. Tampak Kepala SMPN Sarolangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Sumsel dengan terang-terangan menunjukkan sikap bentuk dukungan kepada Paslon Bupati dan wakil Bupati Muratara Nomor urut 02.
Hal ini sudah jelas diduga oknum Kepsek tersebut melanggar aturan aturan serta undang undang tentang netralitas pegawai negeri sipil (PNS).
Undang undang Negara Republik Indonesia telah mengatur tentang PNS, POLRI, TNI, dan unsur pegawai negeri sipil lainnya bahwa hal semacam yang dilakukan oleh Kepala SMPN Sarolangun Rawas ini dilarang keras karena dapat berdampak negatif bagi masarakat luas dan mencoreng nama PNS itu sendiri.
Saat dihubungi via WhatsApp, Kepala SMPN Sarolangun Rawas mengatakan, “Saya kebetulan ada urusan lain di Palembang. Kebetulan juga saya ditelpon oleh kawan yang katanya ia ikut acara debat. Ya langsung saja dia serlok dan saya datang karena saya hobi nyanyi ya saya ikut gabung dengan mereka. Tapi saya juga minta tolong jangan diekspos karena bagi saya tidak enak, kalau sampai diekspos di media.’’
Entah apa alasannya untuk tidak diekspos di media.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali