Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dalam kurun dua minggu terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) beserta jajaran Polda Sumsel berhasil mengamankan 114 orang pelaku narkoba dan menyita barang bukti Narkotika 14,87 kilogram Sabu, Ganja 44,31 kilogram, dan Ekstasi sekitar 2100 butir di tempat yang berbeda. Dengan demikian, Polda Sumsel telah menyelamatkan lebih dari 165 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penangkapan kali ini terdapat dua dikategorikan yang besar. Pertama pada 7 Maret 2022 tersangka berinisial ES dengan barang bukti ganja 33 kilogram yang ditangkap di kawasan Alang Alang Lebar, Palembang.
Kemudian pada 11 Maret 2022 petugas kembali melakukan penangkapan Sabu seberat 10 kilogram di Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Losmen Al-Mukaromah, Palembang dan 4,87 kg di tempat yang berbeda di wilayah Palembang.
”Sesuai arahan Bapak Kapolda, hal ini akan terus dikembangkan tidak hanya ke produsen begitu juga dengan konsumsi sampai yang terkecil. Bapak Kapoda dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk memerangi narkoba,” kata Wakapolda, saat konferensi pers di Mapolda, (15/3/2022).
Wakapolda pun mengimbau, agar masyarakat menyayangi diri dan keluarga untuk menjauhi barang haram tersebut. Di samping itu, ES tersangka pembawa Ganja dari Aceh mengaku mendapat upah 400 ribu perkilogram.
Dia sengaja berangkat dari Palembang dengan merental mobil Avanza untuk membawa ganja dari Aceh masuk ke Palembang. Hal ini pun diakuinya bukan pertama kali dilakukan sehingga memiliki keyakinan bahwa dia akan lolos dari kejaran Polisi. ”Berangkat dari Palembang menuju Aceh, setelah saat pulang saya ditangkap di KM 12, membawa ganja didalam mobil rental. Sebelumhya lolos,” katanya.
Sementara, tersangka AD dan YD mengaku baru pertama kali akan mengambil Sabu di kawasan Sukarame Palembang. Dengan menggunakan sepeda motor mereka pun ditangkap Polisi.
”Ada yang menyuruh kami ngambil barang dalam kamar sebuah penginapan yang ada di Palembang dikawasan Asrama Haji, sebelumnya kami dikasih kunci kamar tapi kami tidak tahu siapa orang itu. Upah pun belum tahu,” kata tersangka.
Lebih lanjut Wakapolda menanyakan yang menyuruh kalian siapa? Lalu tersangka AD dan YD menyebutkan nama orang yang menyuruhnya yaitu Anton, Anton itu siapa kata Wakapolda. ”Anton orang yang berada di dalam Lapas Merah Mata yang menyuruh mereka mengambil barang tersebut,” tegas tersangka.
Karena diduga ada keterlibatan Warga Binaan Merah Mata, lalu wartawan Polda Sumsel mengonfirmasi Kepala Lapas Merah Mata Kadiyono melalui via telepon. Jawaban Kepala Lapas, dia belum bisa menjawabnya karena lagi ada giat di luar. Sementara saat dikonfirmasi Kabid Pembinaan Lapas Merah Mata, Maulana dia akan mengcroos cek dulu kebenarannya karena nama Anton banyak di Lapas tersebut.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

