Kliksumatera.com, LAHAT- Mantan Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Susiawan Rama angkat bicara terkait dengan pemberitaan dan beredarnya surat pemanggilan dirinya oleh Dinas Inspektorat Lahat yang mengatakan bahwa Pemerintah Desa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan pendapatan desa di tahun 2014-2019.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mantan Kades Ulak Pandan periode 2014-2019 itu menjelaskan, bahwa apa yang dituduhkan oleh dirinya bersama pemerintah desa tentang adanya dugaan penyimpangan sebesar 2.788.249.329 itu tidak benar. “Tuduhan itu tidaklah benar. Pembangunan juga jelas di Desa Ulak Pandan,” tegasnya, Jumat (13/11/20).
Ia menjabarkan pada Tahun 2014-2109 Pemerintah Desa Ulak Pandan sudah merealisasikan setiap dana masuk dari pihak ketiga/swasta/perusahaan untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat Desa Ulak Pandan. ”Dan itupun sudah melalui musyawarah desa,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa saat itu, belum memberikan klarifikasi penjelasan terkait surat pemanggilan pada 17 September 2020 dikarenakan masih ada kerjaan di luar kota. Dan itupun masih pemanggilan pertama untuk klarifikasi. Tanggal 11 Nov 2020 kami telah klarifikasi tentang dugaan yang dituduhkan,” tegasnya lagi.
Di tempat terpisah beberapa tokoh masyarakat Ulak Pandan saat diminta tanggapannya berkomentar bahwa langkah mantan kepala desa mengklarifikasi memberikan penjelasan ke Inspektorat sudah tepat.
”Perlu saya sampaikan Susiawan Rama itu adalah salah satu aset SDM di daerah ini karena Ulak Pandan dari desa tertinggal, berubah menjadi desa berkembang dan sekarang menjadi desa maju berkat beliau juga. Sudah banyak prestasi dan membanggakan nama daerah di waktu kepemimpinan beliau, baik tingkat lokal ataupun nasional,” ujar Aswani mantan Ketua BPD Ulak Pandan.
Benar apa tidak dugaan yang katanya dari laporan masyarakat itu kita lihat saja nanti. ”Nanti kita semua akan tahu kebenarannya seperti apa. Yang pasti pasca selesainya kepemimpinan beliau semoga terhindar dari penggiringan opini atau hal-hal yang dikaitkan dengan kepentingan pilkades atau kepentingan persaingan kelompok,” tambah Evan Yusup selaku tokoh pemuda Desa Ulak Pandan.
”Pada dasarnya kami sepakat kalau ada audit desa. Tetapi harus adil dan merata, semua pihak diminta dulu keterangannya. Jangan sampai persepsi di masyarakat awam khususnya di Desa Ulak Pandan ini terkesan penggiringan opini terkait dengan pilkades atau pun persaingan pengelolaan pendapatan Desa Ulak Pandan. Karena sepengetahuan saya saat ini pun pengelolaan pendapatan desa baik dari pihak swasta, perusahaan atau pun dari aset desa dan pendapatan lainnya masih dikelola oleh desa. Untuk itu agar tidak terkesan kepentingan, kami juga selaku masyarakat akan meminta pendapatan desa yang saat ini masih dikelola oleh desa tersebut apakah benar dipergunakan untuk pembangunan desa. Siapa pun yang mengelola akan kami minta untuk membuat laporan juga sehingga kedepan kalau ada aduan atau dugaan bisa mempertanggungjawabkan,” papar Bahrin yang juga mantan Kades Ulak Pandan.
Ketika dihubungi Via Wtasapp pada Hari Jumat, (13/11/20, Kepala Bagian Tim investigasi Urban Inspektorat Lahat, Drs Yusri MSI, membenarkan bahwa Mantan Kades Ulak Pandan periode 2014-2019 sudah memberikan klarifikasi terkait surat pemanggilan dari Inspektorat Lahat pada tanggal 11 November kemarin.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

