Diduga Melanggar Perda, PT SBP, Galian C, dan Peternakan Babi, Jadi Pembahasan di Ruang Rapat Sekda Banyuasin

0
582

* Juga Dibahas Izin Pertambangan dari Provinsi Sumsel di Wilayah Banyuasin

Kliksumatera.com, BANYUA$IN– Penutupan PT. Sumber Beton Pelangi (SBP), Galian C, dan Peternakan Babi yang akan dilaksanakan eksekusi pada tanggal 30-31 Desember 2019 mendatang, dibahas dalam Rapat Tertutup di Ruang Sekda Banyuasin. Karena mereka telah melanggar Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.
Rapat penindaklanjutan ini dipimpin Ir. Kosarudin, MM (Asisten I Pemerintahan Banyuasin), Senin (23/12/2019).

Turut hadir, H. Slamet Somosentono, SH (Wakil Bupati Banyuasin), Drs. H. Indra Hadi, MSi (Kasat Pol-PP dan Damkar Banyuasin), Letda Inf Suharsono (Pas Sandi Mewakili Dandim 0430 Banyuasin), Iptu Fauziah Tamal (Mewakili Polres Banyuasin), Efriadi Efendi, SH (LSM Amunisi Banyuasin), diikuti oleh Para OPD, perwakilan kecamatan dan instansi terkait -+ 30 orang.

Kosarudin mengatakan kiranya pemerintah setempat terkait adanya pelanggar Perda untuk diberi arahan dan imbauan.

“Berharap kepada Kades, Lurah Camat agar berperan aktif, memberikan teguran kepada warung jualan yang ada di sepanjang jalan, termasuk galian C juga, yang ada di Betung, Rambutan, dan Talang Kelapa. Jika masih tidak mau tertib, barulah penegak aturan yang turun dalam hal ini yaitu Sat PolPP,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan untuk Dinas Peternakan supaya turun ke lapangan terhadap apa yang menjadi permasalahan. “Agar pemilik peternakan dapat tertib terhadap peraturan yang ada,” tambah Kosarudin,

Lebih lanjut, disinggungnya juga permasalahan izin pertambangan yang berasal dari provinsi. “Agak aneh yang mendapat izin pertambangan dari provinsi, yang dikatakan jika 5 hari tidak ada tanggapan berati pihak kabupaten setuju. Ini sebenarnya, bagaimana mau memberi izin jika kita belum menerima/membaca isi suratnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Edi, akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pemerintah bagi perusahaan yang melanggar aturan.

“SBP harus memiliki izin amdal, penataan ruang, dan izin yang diajukan hanya untuk gudang. Jadi kita sependapat, dan waktu kesepakatan telah berakhir untuk kita tutup. Dengan ini kita siap memback up jika pihak perusahaan mengadakan perlawanan, dimohon kepada OPD terkait untuk bekerjasama untuk permasalahan data outentik,” pintanya.

Kapolres Banyuasin yang diwakili Iptu Fauziah Tamal mengatakan siap melakukan pendampingan dalam penertiban tersebut. “Kami siap melakukan pendampingan, terkait penertiban yang akan dilaksanakan nanti terhadap peternakan babi dan galian C, agar kiranya bersurat,” singkatnya.

Kodim 0430 BA melaui Letda Ipantri Suharsono juga memberikan dukungan karena selaku pemeritah harus tegas. “Jika kita mengulur waktu, nanti terkesan adanya permainan, jadi kita harus tegas dan segera kita eksekusi, kita siap mendukung pemerintah daerah sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wabup, H. Slamet Somosentono, SH menyampaikan, memang semua keputusan yang kita ambil sudah penuh dengan pertimbangan karena banyak masyarakat kita yang mencari makan di sana, karena ini menyangkut wibawa pemerinta sepahit apapun akan tetap kita tutup.

“Walaupun ini penuh pertimbangan, sepahit apapun tetap kita tutup karena menyangkut wibawa kita selaku pemerintah, 1 × 24 jam harus dilakukan penjagaan ketat, karena sebelumnya telah diberikan toleransi,” cetus Wabup.

Dia juga meminta persiapan berkas lanjutan kepada DLH. “DLH segera menyiapkan berkas, karena kita harus tegas dan tanggal yang ditetapkan harus segera dilakukan eksekusi,” tandas orang no 2 di Banyuasin tersebut.

Laporan          : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here