Kliksumatera.com, MURATARA- Proyek pembangunan konstruksi tahap 1 penataan ruang di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit diduga dikerjakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Kabupaten Muratara.
Proyek pembangunan berupa taman dan paving blok di seputaran RSUD Rupit tersebut diduga dikerjakan oleh PT. Bunga Theodora Linggau menelan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun 2020 sebesar Rp.5.649.000.000 (lima miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Kades Lawang Agung, Kaang saat dikonfirmasi membenarkan jika proyek pembangunan konstruksi tahap 1 penataan ruang di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit tersebut adalah miliknya.
“Iyo lor,” jawabnya singkat saat ditanya apakah proyek pembangunan taman di RSUD Rupit tersebut kepunyaannya.
Sementara itu salah satu pemuda di Kabupaten Muratara, Nardi mengatakan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.
Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” katanya.
Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.
“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya, Rabu (9/10/20).
Ia berharap kepada pihak Pemkab Muratara dan Penegak Hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Muratara dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali