Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga Plt. Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengangkangi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Muratara untuk melakukan seleksi ulang pengisian perangkat desa di Desa Pangkalan yang tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikirim oleh Camat Rawas Ulu kepada Plt. Kades Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muratara Nomor 140/467/PEM-RAWASULU tanggal 3 September 2021 yang salah satu poinnya mengatakan agar Pemerintah Desa Pangkalan segera melakukan Seleksi Ulang pengisian Perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Perangkat Desa Pangkalan secara terbuka dengan memperhatikan tahapan dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan LHP dari Inspektorat tersebut seluruh perangkat desa yang ada di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu berarti batal demi hukum,” kata HD warga Desa Pangkalan kepada sejumlah awak media. Kamis (6/1/2022).
Nah, jika perangkat desanya saja tidak sah atau batal demi hukum lanjut HD, kuat dugaannya kalo perangkat desa tersebut melakukan persekongkolan yang berpotensi dan berindikasi menyalahgunakan keuangan desa sehingga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena sebelumnya di dalam hasil pemeriksaan Inspektorat pun terdapat temuan BLT-DD tahun 2020 yang tidak tersalur ke masyarakat sebesar Rp99.600.000. Hal ini membuat masyarakat Desa Pangkalan menduga jika penunjukkan Perangkat Desa dari pihak keluarga serta tidak mentaati Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan perangkat desa sengaja dilakukan untuk memuluskan pekerjaan Kades untuk melakukan penyelewengan keuangan Dana Desa dan keuangan lainnya.
“Contohnya saja pada pembangunan Jalan Desa ke Trans Pangkalan tahun 2020 sepanjang 600 meter dengan total anggaran lebih kurang 500 juta rupiah. Pada pencairan Dana Desa tahap pertama jalan tersebut dibangun sepanjang 500 meter dengan menyerap anggaran sebesar lebih kurang 169 juta rupiah dan sisanya 100 meter tersebut baru dibangun pada tahun 2022 ini dengan menyerap anggaran yang lebih besar lagi sekitar lebih kurang 329 juta rupiah yang dikelolah oleh pemerintahan Plt. Kepala Desa (Kades) saat ini yang sekaligus merupakan salah satu perangkat desa yang tidak sesuai aturan menurut hasil LHP Inspektorat.
Menurut saya di sini saja sudah kelihatan, kenapa pembangunan jalan yang belum selesai dibangun pada tahun 2021 yang terkesan asal-asalan kemarin kemudian masih dikerjakan pada tahun 2022 ini. Seharusnya sisa jalan yang 100 meter dengan anggaran sekitar 329 juta rupiah tersebut tidak bisa lagi dikerjakan jikalau tidak selesai dibangun di tahun 2021 dan sisa anggaran tersebut harus disilvakan karna tahunnya sudah berbeda, bukannya harus dipaksakan (Selesai tidak selesai harus diselesaikan red) kan ditahun keberikutnya masih bisa dianggarkan lagi melalui dana yang disilvakan tadi,” ungkapnya.
Selain itu lanjut HD, pada tahun 2020 di Desa Pangkalan terdapat pembangunan drainase yang belum dibangun yang anggarannya sekitar 113 juta rupiah.
Hal ini pun sebenarnya sudah diketahui oleh pihak Kecamatan Rawas Ulu dan Pendamping Desa berdasarkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kades Pangkalan pada tanggal 7 April 2021 yang isinya Kades mengakui bahwa pembangunan drainase tersebut belum selesai dan akan diselesaikannya pada bulan Juni 2021, namun pihak Kecamatan Rawas Ulu tetap memberikan rekomendasi untuk pencairan Dana Desa tahap I sebanyak 40 persen pada tanggal 8 April 2021 yang menyatakan bahwa semua pekerjaan dan kegiatan pada tahun 2020 telah dilaksanakan dan dokumen verifikasi ini merupakan persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahun 2021.
“Di sini saya melihatnya terdapat kejanggalan karena pada tanggal 7 April tahun 2021 Kades telah membuat surat pernyataan bahwa dia (Kades) mengakui pembangunan drainase belum selesai dikerjakan, tetapi pihak Kecamatan Rawas Ulu tetap memberikan rekomendasi untuk pencairan Dana Desa tahap I sebanyak 40 persen. Dan pihak Kecamatan juga telah menyatakan bahwa semua pekerjaan dan kegiatan pada tahun 2020 telah dilaksanakan, dilaporkan, dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Di sini saya menduga terdapat laporan pertanggungjawaban dan realisasi Dana Desa tahun anggaran tahun 2020 yang dipalsukan untuk melakukan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan tanggung jawab laporan tersebut melekat pada tupoksi Kaur Keuangan dan Operator Desa yang diketahui oleh pihak Kecamatan Rawas Ulu. Seharusnya pencairan Dana Desa tahap 1, 2, dan 3 tahun anggaran 2021 tidak dapat dilakukan karena adanya pembangunan yang belum selesai pada tahun 2020. Kalau begitu, kuat dugaan kami terjadinya kongkalikong dan adanya indikasi pemalsuan dokumen Dana Desa tahun 2021 karena sisa pembangunan jalan desa tahun 2021 baru dibangun di tahun 2022 yang berarti bahwa laporan penyaluran dan pertanggungjawaban hanya berbentuk angka 100 persen terealisasi, namun fakta di lapangan sebenarnya tidak seperti itu,” paparnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Desa Pangkalan dari tahun 2020 sampai tahun 2021.
“Harapan kami selaku masyarakat desa pangkalan kepada APH maupun Pemda untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Pangkalan dari tahun 2020 sampai 2021, karena kami menduga Pemerintah Desa Pangkalan dan perangkatnya sering bermain-main dengan dokumen dan anggaran. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus dana plasma yang saat ini masih dalam persidangan yang mana Kadesnya memberikan penjelasan bahwa dana plasma digunakan untuk pembelian tenda. Saat ini informasinya tenda tersebut merupakan tenda PPKM dari Dana Desa, dan terdapat juga adanya pengembalian uang BLT -DD Tahun 2020 sebesar Rp 99.600.000. Berdasarkan temuan Inspektorat Muratara, ini pun membuat kami masyarakat bingung kalau memang tenda itu berasal dari dana plasma, lalu kemana dana untuk pembanngunan tenda tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Rifa’i membenarkan jika pembangunan jalan ke Tran Pangkalan yang anggaran tahun 2021 masih dikerjakan ditahun 2022 ini.
“Mungkin sudah selesai malam tadi (5/1/2022 red) karena kemarin (siangnya) aku datang ke situ tinggal 5 meter lagi yang belum selesainya, kalau lebih mengetahui itu nggak juga. Yang jelas bangunan itu sudah selesai dikerjakan semalam,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (6/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Camat Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Yusnadi menjelaskan terkait LHP dari Inspektorat Kabupaten Muratara kepada Plt. Kades Pangkalan agar melakukan seleksi ulang terhadap perangkat desanya yang dianggap cacat hukum atau tidak memenuhi syarat hari ini Plt. Kades telah datang ke Kantor Camat bersama dengan ketua tim seleksi.
“Hari ini Kades bersama Ketua seleksi sudah datang ke Kecamatan dalam rangka menyampaikan panitia seleksi yang sudah dibentuk Pjs Kades, memang secara lisan kita panggil untuk menyampaikan tindak lanjut dari LHP inspektorat dan Surat Camat untuk membentuk panitia seleksi pemilihan perangkat Desa yang cacat hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (7/1/2022).
Saat ditanya mengenai Perangkat Desa Pangkalan cacat hukum apakah selama ini Perangkat Desa tersebut tidak sah? Yusnadi menjelaskan itu kan kata LHP dari inspektorat, untuk itu tanya dengan Inspektorat Murarara.
Terkait pembangunan jalan ke Trans Pangkalan dari Dana Desa tahun 2021 yang masih dikerjakan di tahun 2022 yang semestinya disilvakan. Camat mengatakan jika hal tersebut bisa ditanyakan langsung dengan Dinas PMD karena mereka yang berhak, sebab dana yang digunakan adalah Dana Desa.
Saat ditanya surat pernyataan Kades Pangkalan pada tanggal 7 April tahun 2021 dan pada tanggal 8 April pihak Kecamatan Rawas Ulu memberikan rekomendasi untuk pencairan Dana Desa tahap I sebesar 40 persen, Camat Rawas Ulu mengatakan bahwa dana pembangunan drainase tahun 2020 sudah disilvakan. “Sudah disilva, bukti rekening korannya ada,” tandasnya.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali