Kliksumatera.com, SEKAYU– Diduga tidak sesuai dengan Standar Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Bestek dan Spek yang seharusnya, pasalnya pembangunan rabat Cor Beton Jalan Poros Desa Linggo Sari B3 yang menghubungkan dua Desa Linggo Sari B3 dengan Desa Mulyorejo B4 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan mengalami dan retak meskipun ketebalannya mencapai 0.25 cm.
Padahal pembangunan Cor Rabat Beton baru selesai dikerjakan beberapa minggu, dan baru dilintasi oleh kendaraan sepeda motor, dan mobil kecil kosong tapi sudah mengalami retak, Jumat 08/11/2024.
Saat awak media Kliksumatera.com memonitor lokasi pembangunan Rabat Cor Beton Jalan Poros Desa Linggo Sari B3 pada hari Kamis (23/10/24) lalu, yang panjangnya 1.347 Meter, Lebar 5 meter dan tebal 0.25 cm ditemukan keretakan yang parah. Kurang lebih ada sekitar 52 Titik Cor Beton yang mengalami keretakan yang sangat parah dari ujung sisi melebar ke ujung sisi lainnya dan yang tembus ke dasar Jalan Kelas C retaknya.
Diduga sebab keretakan karena kualitas beton rendah. Dan, tidak ada pengawasan dari Konsultan/ Supervisi untuk menentukan mutu beton yang akan digunakan saat sedang membangun, serta penguapan beton sangat tinggi saat dalam proses pengerasan.
Diduga peletakan material saat cor beton belum cukup matang dan ketebalan beton juga tidak dilakukan curing.
Setelah pengecoran, dan selimut beton atau penutup beton yang dipakai sangat tipis.
Warga yang ada di Desa Linggo Sari B3 yang tidak mau dipublikasikan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, ”Memang benar walaupun ketebalan coran beton 0.25 cm bervariasi namun komposisi campurannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bisa jadi kurangnya semen kelebihan pasirnya, maka seperti itulah hasil pekerjaan yang dihasilkan oleh Kontraktor (PUPR) jadi kurang bermutu dan itu bila dites beton tidak masuk SPEK yang ada.”
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan, apakah proses pembangunan ini diduga akibat tidak mengacu pada KAK yang seharusnya seperti yang ditetapkan oleh PUPR, sehingga terkesan asal jadi, ataukah ketidaktahuan Kontraktornya (Pemborong) dan jajarannya terhadap KAK yang seharusnya, atau mungkin ada unsur kesengajaan PT atau CV yang gak jelas sebagai pemborong tapi yang penting pekerjaan selesai, dan bagaimana tanggung jawab Pengawas/Konsultan/Supervisi?
Kepala Desa Linggosari B3 Dedi Suprapto mengatakan, yang kita tahu anggaran APBD tahun 2024 itu merupakan uang negara atau uang rakyat, sudah sepatutnya dipergunakan anggarannya sesuai spesifikasi dan standar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang perlu kita awasi bersama-sama.
Lebih lanjut, diduga adanya kurangnya semen pada jalan poros desa tersebut, seharusnya sebelum dikerjakan dipasang Papan Nama Proyek , diduga tidak adanya Tender Pelelangan Pekerjaan dengan cara penunjukan dan papan nama proyekpun tidak ada dipasang. Dan tidak memperhitungkan dampak rusaknya jalan nantinya, apabila dilewati kendaraan roda empat yang bermuatan, apakah tidak rusak.
“Inspektorat dan dinas PUPR terkait diminta segera turun ke lapangan untuk mengkroscek fisik pekerjaan, dalam pengawasan dan mengontrol pekerjaan, serta penggunaan uang negara, sesuai peruntukan dan aturan pengerjaannya,’’ tegasnya.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali