Dilantik Jadi Wakil Bupati, Johan Anuar Ajukan Minta Izin Keluar Rutan

0
301

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021) besok, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar. Pengajuan izin keluar rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.

Titis mengatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan segala surat-menyurat terkait permintaan izin tersebut. Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan. “Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar,” kata Titis seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).

Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang. “Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,” ujarnya.

Belum terima surat izin Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai wakil bupati OKU. Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang. “Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti,” ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir seluruhnya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

Sumber : Rilis
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here