Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Norma Setia Budi Ajukan Penangguhan Penahanan

0
156

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dr Fahmi Raghib SH MH selaku Kuasa Hukum dari Norma Setia Budi atas kasus keributan atau cekcok di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) mengajukan penangguhan penahanan di Polrestabes Palembang. Pasalnya, tim kuasa hukum Setia Budi menilai penangkapan yang dilakukan Polrestabes Palembang tidak sesuai prosedur.

Atas penangkapan terhadap Norma Setia Budi yang dinilai tidak sesuai prosedur, Dr Fahmi Raghib SH MH selaku Kuasa Hukum dari Norma Setia Budi akan melakukan upaya hukum.

Karena seharusnya yang ditangkap itu Sukamto alias Uda sebagai pelapor yang dinilai merajarela di RSMH Palembang. Selain itu, Sukamto bukan pegawai & bukan wewenangnya mengatur area keamanan Norma Setia Budi.

Dr Fahmi Raghib SH MH mengatakan, yang ingin sampaikan pertama adalah penangguhan penahanan dengan catatan bahwa alasan dia mengajukan pengakuan penahanan karena kliennya bernama Norma Setia Budi itu sedang dalam masa tahanan. “Kami sudah menyampaikan dan bertemu dengan pihak penyidik di Polrestabes Palembang dan kita sudah melakukan diskusi bahwa laporan itu berkembang. Oleh karena itu mereka menyampaikan beberapa hal terkait alasan mereka melakukan penahanan itu bahwa si pelapor itu merasa diancam dengan senjata tajam. Kami sangat menyayangkan itu bahwa pihak kepolisian tidak melakukan tindakan misalnya mengambil CCTV di RSMH dan ini sengaja kita belum sampaikan dengan alasan tertentu. Namun saya sampaikan ke pihak penyidik tolong dilakukan mediasi karena persoalan ini sangat ringan dan mudah,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Fahmi menuturkan, karena di situ tidak ada orang yang dirugikan ada, tidak ada yang patah atau yang sebagainya. Oleh karena itu menjadi bagian penting pihak kepolisian untuk mempertimbangkan karena itu sudah diatur dalam Perkap Kepolisian RI bahwa kalau perkara ringan itu sebaiknya dilakukan restorative justice. “Untuk menemukan antara pihak korban dengan pihak pelaku. Nanti di situ akan disimpulkan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak. Selaku kuasa hukum dari Norma Setia Budi menginginkan persoalan laporan Sukamto ini diselesaikan dengan baik. Kita sudah menyampaikan itu secara lisan kepada pihak Polresta dalam hal ini penyidik di dana umum,” bebernya.

Lebih lanjut Fahmi menuturkan, Sukamto dia melaporkan Norma Setia Budi dalam kaitan perbuatan tidak menyenangkan. “Kami menyampaikan bahwa di dalam CCTV yang ada di RSMH itu memang terjadi dorong-mendorong antara Norma Setia Budi dengan Sukamto. Jadi tidak ada masalah senjata tajam. Senjata tajam itu bukan dilakukan dalam konteks razia. Tapi Norma Setia Budi diminta penyidik untuk menunjukkan ada senjata tajam itu di mana. Kebetulan Norma Setia Budi mengaku bahwa dia ada senjata tajam di sana. Artinya diserahkan tapi inti pokok persoalan itu bukan di senjata tajam bahwa ini adalah laporan dari Sukamto berkaitan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam 335 itu itu dahulunya orang tidak melakukan bersentuhan badan bisa masuk dalam sel karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi sekarang itu sudah diputuskan mahkamah konstitusi bahwa perbuatan tidak menyenangkan itu ada syarat terjadi persentuhan badan antara pelaku dan korban. Nah kalau dikaitkan dengan apa yang terlihat dalam CCTV memang ada dorong-mendorong. Oleh karena itu kami sangat menginginkan ke pihak kepolisian untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan secara tertulis,” paparnya.

Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan, tanggapan dari pihak Polrestabes bahwa mereka menyampaikan bahwa laporan itu menurut mereka sudah memenuhi syarat-syarat materi. Artinya sudah menemukan dua alat bukti tapi pihaknya juga menyampaikan walaupun sudah ditemukan seperti itu kita tidak tahu apa yang ditemukan itu. Pihaknya tidak tahu dengan siapa atau apa kita tidak tahu tapi pihak kepolisian menyampaikan seperti itu. “Kami menyampaikan ada CCTV apakah saat terjadi ribut itu menggunakan senjata tajam atau tidak bisa disampaikan itu di CCTV bisa dilihat. Itu tidak pernah membawa senjata tajam apalagi mengacungkan dengan cara mengancam itu tidak ada sama sekali di CCTV itu tidak ada. Oleh karena itu kami menyarankan kepada pihak Polrestabes untuk segera ambil CCTV sebagai alat bukti bahwa Norma Setia Budi itu tidak pernah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam apalagi di pinggang,” urainya.

Menurutnya, inti dari persoalan ini bukan senjata tajam laporan dari Sukamto alias Uda itu adalah laporan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP undang-undang Nomor 1 Tahun 46. “Perlu kami sampaikan dan perlu kami jelaskan bahwa Sukamto itu bukan dalam posisi ASN atau pegawai dari RSMH. Namun informasi yang kami dapat bahwa beliau itu datang ke rumah sakit itu untuk menjemput istrinya karena istrinya bekerja di RSMH tetapi Sukamto ini sudah melakukan rentetan kegiatan yang kurang baik pada saat si Lia penjaga parkir yang memberikan tiket dan meminta tiket kepada orang yang mau keluar atau masuk. Kebetulan mau keluar dan diminta tiket parkir dan dia marah-marah Sukamto dengan alasan yang tidak jelas ngomong macam-macam. Lalu diminta tiket karena Lia dia tidak berani membuka palang parkir kalau tidak diberikan tiket, tapi tiket itu dibuang oleh Sokamto dan diinjak-injak dan baru diserahkan kepada si Lia. Dari situ maksud dan tujuan Sukamto ini tidak jelas atau maksudnya yang membuat onar. Nah yang membuat onar itu didatangilah oleh Norma Setia Budi ada apa dan mengapa. Kemudian terjadilah ribut dan cekcok mulut. Artinya terjadi dorong-mendorong dan itu dikuatkan dengan CCTV dan di CCTV itu sebagai barang bukti itu maknanya sama dengan petunjuk di dalam KUHAP di pasal 104,” paparnya.

“Kami sampaikan laporan Sukamto itu berdasarkan surat yang kita terima dia melapor pada tanggal 4 Januari 2023 dengan nomor laporan LP. 15/ 2023/ SPKT Polrestabes Palembang yang kami sangat sayangkan tidak mungkin ini terlalu gegabah ada kesalahan administrasi karena pada saat tanggal 4 Januari 2023 sudah langsung dilakukan penangkapan. Menurut informasi jadi ini saya tidak yakin tindakan ini karena biasanya begitu orang melapor itu secara administrasi minta persetujuan minimal 3 hari sampai 1 minggu baru ditentukan para penyidiknya ini. Saya tidak habis pikir melapor tanggal 4 Januari ditangkap tanggal 4 Januari apakah betul itu sudah diperiksa saksi-saksi apakah bukti sudah ditemukan itu menimbulkan banyak pertanyaan bagi saya. Kalau hal-hal yang kami temukan janggal kamu akan melakukan upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum,” tutupnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here