Oleh : Ummu Kia
Haji merupakan ibadah fisik yang menunjukkan ketaatan dan pengorbanan. Ibadah haji juga merupakan simbol Tauhid dan juga Ukhuwah Islamiyah. Karena dihari itu jutaan kaum muslim diseluruh penjuru dunia berkumpul disatu tempat yang disebut Tanah Suci, dengan menggemakan kalimat tauhid sebagai wujud ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT dan Rosulullah SAW.
Ada banyak jamaah calon haji di negara kita yang menanti dengan sabar jatah kursi dari kuota keberangkatan haji ke tanah suci. Tak jarang mereka pun ada yang tereliminasi dikarenakan faktor usia dan kesehatan yang pada akhirnya jatah kursi dari kuota keberangkatan hajinya digantikan dengan calon jamaah lain.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak buru-buru menolak tambahan kuota haji sebanyak 10.000 bagi jemaah Indonesia. Menurutnya, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi yang harus diapresiasi. “Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022. Sehingga kalau dianggap mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Tapi sayangnya, rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Keputusan Kementerian Agama yang tidak menggunakan 10 ribu kuota haji tambahan dari Saudi, masih menuai pertanyaan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief, menegaskan menerbangkan jemaah haji tidak seperti penerbangan domestik. “Saat ini memang terus muncul di publik mengenai 10 ribu kuota, ini nampaknya harus sampaikan lagi. Berangkatkan 10 ribu dengan waktu 10 hari bukan hal mudah, bukan berangkatkan dari Jakarta ke Yogyakarta,” ucap Hilman kepada wartawan di Makkah, Sabtu (6/7) malam.
“Jadi bukan pesan tiket saja, tapi menyangkut banyak hal,” tegas mantan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Hilman menyebut saat ini petugas haji masih fokus melayani 92 ribu jemaah haji di Saudi. Para jemaah ini tengah bersiap menghadapi puncak haji yang pemberangkatannya dimulai pada Kamis (7/6) ke Arafah. “Mudah-mudahan bisa dipahami publik Indonesia bahwa saat ini Kemenag RI masih fokus pada layanan yang lebih baik bagi jemaah yang masuk kuota sebelumnya,” ucap Hilman.
Selama ini Komisi VIII DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan lobi tingkat tinggi agar mendapatkan kuota haji yang bertambah, juga menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia agar ada penambahan kuota haji sehingga hal tersebut bisa memangkas lamanya antrian jamaah. Tapi mengapa ketika pemerintah Saudi memberikannya, anehnya malah ditolak oleh Kementrian Agama tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI.
Sangat disayangkan pemerintah Indonesia tidak mengambil tambahan kuota haji karena minimnya kemampuan dan lemahnya diplomasi kepada pemerintah Saudi untuk mempercepat proses berkaitan visa.
Jamaah haji adalah tamu Allah SWT yang datang ke tanah suci untuk memenuhi panggilan Allah SWT. Berbagai masalah yang muncul terkait pemberangkatan jamaah haji harus diurus secara tuntas dan amanah, karena selayaknya tamu Allah diurus dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh amanah.
Panjangnya antrian haji dan rumitnya regulasi pelaksanaan ibadah haji serta posisi diplomasi Saudi- Indonesia menegaskan bahwa urusan haji sangat membutuhkan kesatuan politik umat Islam. Tentu saja hal ini tidak kita temui dalam rezim sekarang yang menggunakan sistem politik kapitalisme.
Dalam sistem Islam kepengurusan haji bagi muslim sedunia diatur oleh Khalifah, dimana ia bisa membuat regulasi haji yang melayani seluruh muslim sedunia dengan ikhtiar yang maksimal tanpa terkendala pada urusan diplomasi dan lainnya.
Sejarah mencatat betapa besar perhatian yang diberikan oleh khalifah dalam melayani para tamu Allah SWT. Khalifah menunjuk muslim yang amanah untuk bertanggung jawab dalam mengelola urusan haji baik dari sisi ketersediaan fasilitas dan transportasi untuk menjamu para tamu Allah, mengatur kuota haji dan umrah sehingga yang akan didahulukan kewajiban seorang muslim berhaji dan umrah satu kali, jika masih ada ketersediaan kuota maka diperbolehkan bagi yang berhaji dan umrah lebih dari satu kali. Dalam sistem Islam tidak ada yang namanya visa karena kaum muslim berada dalam satu kesatuan wilayah yaitu Daulah Khilafah atau Negara Islam. Indahnya jika Syariat Islam diterapkan secara kaffah. Wallahu ‘Alam Bishawab