Dishub Sumsel Gelar Rapat Izin Usaha Angkutan

0
283

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapat Pembahasan Terkait Izin Berusaha Angkutan di Perairan di Provinsi Sumsel, dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu ( 3/2/21).

Plt Kadis Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Gubernur tentang keselamatan di bidang perairan, juga izin usaha di perairan.
“Kita harapkan kedepan akan lebih baik lagi, juga mereka yang berusaha dibidang perairan diberikan kepastian kemudahan kelancaran dalam hal ini termasuk perizinannya,“ ungkap Ari Narsa saat diwawancarai usai kegiatan rapat tersebut.

Ari menjelaskan, ada beberapa asosiasi yang kita undang seperti ALFI ILFA Asosiasi Bongkar Muat (APBMI)Asosiasi Pelayaran rakyat (Peira)dan asosiasi Depo (ASDEKI)yang ada di Sumatera Selatan.

“Saran masukan mereka dan hambatan hambatan mereka dalam berusaha di Sumatera Selatan ini, jadi apapun kita tampung yang bisa segera kita tindaklanjuti. Kemudian juga apapun keluhan mereka akan kita sampaikan ke Bapak Gubernur. Mereka di dalam berusahanya merasa ataupun melakukan investasi di Provinsi Sumsel merasa dinaungi dan juga bisa berjalan dengan lancar dan aman, karena merasa diperhatikan,” bebernya.

Lebih lanjut Ari Narsa JS menuturkan, terkait kendala diharapakan ke depan yang selama ini belum ikut bernaung di asosiasi untuk dapat bergabung dengan asosiasi. Dengan harapan apapun permasalahan permasalahan melalui asosiasi ini mereka lebih mudah untuk memonitoring pembinaan maupun pengawasan.

Sementara itu, Ketua DPW APBMI Sumsel Ricko Nosandry mengungkapkan, kegiatan terkait angkutan perairan itu ada banyak asosiasi seperti pelayaran, angkutan sungai/laut, asosiasi bongkar muat, asosiasi logistik, asosiasi depo, dan asosiasi trucking.

”Ada segmen segmennya tersendiri untuk anggota APBMI saat ini berjumlah 47 perusahaan, sedangkan asosiasi lain juga mempunyaibjumlah anggota yang berbeda, sesuai dengan lingkup kegiatan perusahaan masing masing,“ jelas Ricko.

Sesuai dengan segmen segmen tersebut kalau kita kaitkan dengan OSS/PTPS maka izin usaha akan tersebut sesuai dengan scope kegiatan masing masing seperti SIUP, PBM, SIUP JPT, SIUPAL, SIUPKK dan lainnya.

”Kalau belum terdaftar maka belum bisa ngomong, karena sejauh yang kita pantau beberapa perusahaan yang sudah disetujui izinnya dan mendaftar menjadi anggota kita, tetapi kalau di luar itu kita tidak terpantau,“ tegasnya.

Kabid PTSB Dishub Provinsi Sumsel Yuhilda menambahkan, bahwa sesuai dengan kehendak Presiden dan Gubernur Sumsel Herman Deru dipermudah perizinan. “Ini gunannya untuk kedekatan investasi. Jadi kalau kita sudah ada perizinan Inshaa Allah investasi kita di Sumsel dapat meningkat,“ ujarnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here