Kliksumatera.com, PAGARALAM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumtera Selatan (Sumsel) kembali programkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditahun 2022 ini serta Penghapusan sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
Hal ini diketahui Senin (1/8/2022) di Kantor Dispenda dan Samsat Jalan Raya Lahat -Pagaralam Kelurahan Karang Dalo Kecamatan Dempo Tengah dari Petugas Dispenda bersama Samsat Kota Pagaralam. Hal itu sesuai surat edaran Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Selatan Nomor 18 tahun 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispenda Kota Pagaralam Rusma didampingi Plt Kasubag TU Dofyan mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022, tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. “Pembebasan BBNKB, untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan penghapusan sanksi administrasi, berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” jelas Plh Rusma.
Dikatakannya, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini. “Adapun tenggang waktu pembebasan BBNKB, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,” jelasnya.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatlantas AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Regident Iptu Makerudi berharap, adanya program ini dapat sedikit membantu masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pagaralam dan umumnya warga Sumsel, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan,” pungkasnya.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Ghazali